Kepolisian Resor Bogor menyatakan tersangka pembacokan suporter Persib Bandung atau Bobotoh berinisial MIR (29) bukan bagian dari kelompok suporter sepak bola mana pun. Peristiwa yang merenggut nyawa remaja berinisial ARK (16) tersebut diduga kuat berakar dari niat tersangka mencari lawan tawuran di jalanan.
Bukan Bentrokan Suporter Sepak Bola
Kepala Kepolisian Resor Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyatakan bahwa tersangka tidak terafiliasi dengan kelompok suporter mana pun. Arfan menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, pada Kamis (29/10), bahwa insiden berdarah itu tidak ada kaitannya dengan persaingan antar-pendukung klub sepak bola seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Tersangka MIR yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sehari-hari kerap mencari musuh untuk tawuran di kawasan Jalan Raya Jakarta-Bogor. Saat kejadian pada Minggu (25/10) malam, tersangka sedang keluar untuk membeli makanan bersama istrinya dengan membawa senjata tajam jenis celurit di badannya.
Ketika melihat rombongan pengendara motor melintas usai laga Garudayaksa FC kontra Persib Bandung di Stadion Pakansari, Cibinong, tersangka langsung melancarkan serangan secara mendadak. Kendati terbiasa memburu lawan tawuran, pelaku saat melakukan aksinya tidak sedang didampingi oleh kelompoknya.
Penyerangan Secara Acak
Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Silfi Adi Putri mengungkapkan bahwa korban bukanlah sasaran spesifik yang telah diincar sebelumnya oleh tersangka. Menurut keterangan tersangka, penyerangan tersebut dilakukan secara spontan terhadap siapa saja yang melintas.
Silfi memaparkan bahwa situasi di tempat kejadian perkara pada saat itu cukup ramai namun minim lampu penerangan. Guna memastikan kondisi kejiwaan dan kesadaran hukum tersangka, aparat kepolisian telah melakukan tes dan mendapati hasil bahwa MIR negatif dari pengaruh minuman beralkohol maupun zat narkotika.
Aparat Polres Bogor sebelumnya berhasil membekuk MIR di kawasan Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian penyerangan terhadap ARK pada Minggu (25/10) pukul 23.05 WIB. Korban sendiri tengah dalam perjalanan pulang usai menonton pertandingan sepak bola dari luar Stadion Pakansari.
Atas perbuatan pidana yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.








