Bareskrim Polri terus menelusuri aset dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia dengan menyita aset senilai miliaran rupiah di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan tersebut mencakup ratusan objek tanah dan bangunan yang terafiliasi dengan petinggi perusahaan tersebut.
Penyitaan 103 Objek Aset
Penyidik Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita 103 objek tanah dan bangunan di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Nilai total aset yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp10,23 miliar.
Rincian aset tersebut terdiri atas 86 bidang tanah kavling dengan luas total 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah di atas lahan seluas 1.200 meter persegi. Seluruh aset ini memiliki sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri, perusahaan milik Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri.
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 309/PenPid.B-SITA/2026/PN Skh tertanggal 13 Oktober 2026. Langkah hukum tersebut merupakan bagian dari penyidikan klaster keempat yang membidik PT Dana Syariah Indonesia sebagai korporasi.
Arsal menegaskan bahwa pengejaran aset tidak akan berhenti pada titik ini. Berdasarkan instruksi Direktur Tipideksus Kombes Suhasto, penyidik akan terus mengejar aset PT Dana Syariah Indonesia beserta afiliasinya ke mana pun disembunyikan dan atas nama siapa pun dicatatkan.
Kerja Sama dengan OJK dan Perkembangan Perkara
Pengungkapan aset di Sukoharjo bermula dari kolaborasi antara Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan dalam menelusuri aliran serta kepemilikan aset. Data dari OJK diverifikasi secara langsung oleh penyidik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo dengan bantuan Satreskrim Polresta Surakarta.
Saat ini, tim penyidik masih memperluas penelusuran di wilayah Solo Raya melalui koordinasi dengan BPN Surakarta. Hingga kini, total nilai aset yang berhasil disita Bareskrim dari seluruh klaster perkara telah melampaui Rp500 miliar.
Penyidikan perkara PT Dana Syariah Indonesia dibagi menjadi empat klaster untuk memaksimalkan penelusuran. Klaster pertama menetapkan Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana sebagai tersangka; klaster kedua menjerat Atis Sutisna; dan klaster ketiga menetapkan tersangka berinisial FH. Berkas perkara untuk ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap dan ditangani Kejaksaan Negeri Depok, sementara klaster keempat yang menyasar korporasi masih berjalan.
Berdasarkan pemeriksaan OJK per September 2025, PT Dana Syariah Indonesia mencatat penghimpunan dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak tahun 2018. Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp2,47 triliun belum dikembalikan kepada para lender, dengan sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga mengalir ke proyek fiktif, sementara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mencatat 5.102 korban mengajukan restitusi senilai sekitar Rp1,07 triliun.
Sumber: Berita - Detikcom








