Daftar Isi
Polresta Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan rencana kerusuhan saat aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Aksi demonstrasi tersebut berlangsung di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (28/10).
Penangkapan dan Barang Bukti Bom Molotov
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula ketika Satgas Preventif Strike melakukan penyekatan dan pemantauan di sejumlah titik jalur menuju lokasi aksi. Petugas kemudian mendapati 13 orang berjalan secara berkelompok di Jalan Untung Suropati menuju Balai Kota Malang, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Setelah rombongan tersebut dihentikan dan diperiksa, aparat mendapati dua orang membawa empat botol kaca berisi cairan berbau menyengat dengan sumbu di bagian ujungnya. Seluruh 13 orang tersebut langsung digelandang ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani penyelidikan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi membagi peran kelompok tersebut menjadi tiga orang sebagai pembuat sekaligus pembawa bom molotov, sembilan orang membantu proses pembuatan, dan satu orang lainnya ditetapkan sebagai saksi.
Identitas Tersangka dan Jeratan Hukum
Sebanyak 12 orang dari total 13 orang yang diamankan kini resmi berstatus sebagai tersangka. Tiga tersangka utama yang berperan membuat dan membawa bom molotov adalah FH (26) asal Karangploso, Kabupaten Malang; YWW (25) asal Lowokwaru, Kota Malang; serta IR (23) asal Klojen, Kota Malang.
Sementara itu, sembilan tersangka yang turut membantu proses pembuatan meliputi berinisial DRA (24), BSR (23), KA (27), BPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), serta MJM (24).
Danang memaparkan bahwa bom molotov tersebut disiapkan para pelaku untuk memicu kerusuhan di tengah aksi penyampaian aspirasi. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 248 KUHP.
Selain empat botol bom molotov, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga botol minuman keras jenis arak, 12 unit gawai, dan sejumlah setel pakaian. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine, seluruh 12 tersangka juga terbukti positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika jenis THC serta Benzo.
Demonstrasi Peringatan Dua Tahun Pemerintahan
Sebelumnya, ratusan massa dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu menggelar unjuk rasa di bawah guyuran hujan di depan Balai Kota Malang. Aksi tersebut dikawal oleh 830 personel gabungan dari unsur TNI dan Polri.
Unjuk rasa mengusung tema ‘Bakar Kekuasaan Prabowo-Gibran, Padamkan Api Karhutla’ dengan membawa enam tuntutan utama. Tuntutan tersebut mencakup penetapan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional, penurunan harga kebutuhan pokok, pajak, pendidikan, dan kesehatan, penyediaan lapangan kerja layak, pemberian akses tanah dan modal bagi petani dan nelayan, penghentian penjarahan anggaran, serta pengembalian militer ke barak dan pengadilan pelanggar hak asasi manusia berat.
Selain enam tuntutan tersebut, massa aksi juga menyerukan pembentukan komite perlawanan rakyat untuk melawan penindasan dan merebut kesejahteraan.








