Daftar Isi
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku tidak terkejut usai digugat praperadilan terkait kasus korupsi proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Gugatan tersebut dilayangkan oleh relawan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ia mendorong polemik ijazah Gibran.
Tiga Modus Menghadapi Kritik Penguasa
Denny menyatakan bahwa perlawanan balik tersebut sudah diprediksi sebelumnya usai dirinya terus menyuarakan kritik. Menurutnya, pihak berkuasa biasanya menggunakan tiga cara untuk menghadapi perlawanan yang kritis, yakni dibeli, dikriminalisasi, hingga dihabisi, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Cara pertama, kata Denny, umumnya dilakukan dengan membeli atau membayar pihak yang kritis dengan pemberian bingkisan. “Ya, paling gampang dikasih parsel lah,” ujar Denny usai mengunjungi kantor pusat PKS di Jakarta, Kamis (29/10).
Modus kedua adalah kriminalisasi, dan yang ketiga adalah upaya menghabisi pihak pengkritik. Denny mengungkit sejumlah kasus pembungkaman terhadap suara kritis, seperti almarhum Munir yang diracun arsenik, penyiraman air keras terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan, serta kasus Andrie Yunus baru-baru ini.
Kesiapan Menghadapi Gugatan dan Tim Pembela
Denny menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kubu Gibran tersebut. Ia bersama sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang dan pegiat antikorupsi telah membentuk tim bernama Insight yang merupakan singkatan dari Indrayana’s Fight.
Tim tersebut diisi oleh sejumlah nama seperti mantan Ketua KPK Abraham Samad, praktisi hukum Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, hingga Ferry Amsari. “Untuk menunjukkan bahwa meskipun ini kriminalisasi lagi, ya kita siap aja. Bagian dari risiko perjuangan,” kata Denny.
Ia juga mengaku bersyukur tidak pernah mendapat tawaran berupa bingkisan agar dirinya menghentikan upaya mendorong proses tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Gibran. “Alhamdulillah, saya tidak dapat tawaran-tawaran, jadi tenang saja kita,” ucapnya.
Perkara Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM
Sebelumnya, Relawan Prabowo-Gibran, Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih mengajukan gugatan praperadilan atas perkara Payment Gateway di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut pada Maret 2015 lalu.
Kasus ini bermula dari laporan Andi Syamsul Bahri pada Selasa (10/1) dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim, di mana Denny dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Kuasa hukum Denny saat itu, Heru Widodo, sebelumnya telah membantah adanya kerugian negara dan menyatakan bahwa biaya Rp5.000 yang dikenakan kepada wajib bayar merupakan biaya transaksi resmi yang mempunyai dasar hukum.








