Hukum & Kriminal

Eks Pejabat Bea Cukai Minta Divonis Ringan Kasus Suap

Eks Pejabat Bea Cukai Minta Divonis Ringan Kasus Suap

Mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis ringan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Meskipun demikian, Sisprian menyatakan dirinya memahami konsekuensi hukum atas perbuatan tersebut.

Alasan dan Pengakuan di Persidangan

Sisprian menyampaikan permohonan tersebut saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026). Dalam pembacaannya, Sisprian memohon kepada majelis hakim agar diberikan hukuman pidana penjara, denda, serta pembayaran uang pengganti yang serendah-rendahnya beserta subsidernya.

Sisprian mengaku baru mengetahui adanya aliran dana sebesar Rp 1 miliar per bulan dari Blueray Cargo yang ditujukan kepadanya berdasarkan laporan dari Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan sekitar September 2026. Menurut Sisprian, pimpinan Blueray, John Field, tidak pernah menyampaikan pemberian tersebut secara langsung kepadanya.

Sisprian menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang-uang tersebut. Dirinya menyatakan sangat menyesal dan berandai-andai dapat memutar waktu untuk menolak laporan penerimaan dana itu secara tegas. Sisprian mengaku merasa bingung dan terkejut saat laporan tersebut disampaikan, serta sempat berpikir jika dana dikembalikan justru akan memperkuat jaringan Blueray melawan Bea Cukai, sehingga ia meminta Orlando menyimpannya untuk keperluan operasi yang besar tanpa ada niat menguasai.

Bantahan Perintah dan Penyesalan

Sisprian juga membantah pernah memerintahkan Orlando atau Fillar Marindra untuk membocorkan data apa pun kepada pihak Blueray. Dirinya menegaskan tidak pernah menginisiasi atau menyuruh Orlando untuk meminta sejumlah uang kepada John Field atau pihak Blueray.

Terkait penggunaan dana operasional tidak resmi dari swasta, Sisprian mengaku tidak mengetahui secara rinci siapa saja pengguna dana tersebut karena tidak ada pembukuan khusus. Sisprian menyampaikan penyesalan mendalam atas kecerobohan dan keteledorannya yang telah mencoreng nama instansi tempatnya mengabdi selama lebih dari 30 tahun.

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, Sisprian menilai hukuman selama 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7,4 miliar, SGD 150 ribu, dan USD 10 ribu sangat berat karena ia merasa tidak pernah menginisiasi permintaan uang maupun terbukti memberikan keistimewaan kepada Blueray.

Dalam perkara ini, Sisprian Subiaksono sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7,4 miliar, SGD 150 ribu, dan USD 10 ribu subsider 3 tahun kurungan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *