Hukum & Kriminal

KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan Terkait TPPU

KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan Terkait TPPU
Daftar Isi
  1. Pendalaman Peran dan Penyitaan Barang
  2. Perkembangan Penyidikan TPPU
  3. Proses Hukum Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ashraf Abu, suami dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, terkait penyidikan pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pemeriksaan ini dilaksanakan setelah penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya lantaran Ashraf berhalangan hadir.

Pendalaman Peran dan Penyitaan Barang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menggali pengetahuan Ashraf seputar peran dan dugaan keterlibatannya dalam praktik pencucian uang di Pekalongan. Pemeriksaan kepada yang bersangkutan dilangsungkan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/10/2026).

Seperti dilaporkan Liputan6.com, KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Ashraf di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10/2026). Dalam kegiatan penggeledahan itu, tim penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara pencucian uang tersebut.

Perkembangan Penyidikan TPPU

Perkara dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan sebelumnya resmi dikembangkan oleh KPK menjadi perkara TPPU pada 21 Oktober 2026. Pengembangan pencucian uang ini menggunakan surat perintah penyidikan umum per Oktober 2026.

Budi menambahkan, penyidikan TPPU tersebut masih berada pada tahap awal sehingga pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. KPK berjanji akan terus memperbarui informasi mengenai perkembangan penyidikan perkara ini.

Proses Hukum Fadia Arafiq

Fadia Arafiq sendiri sebelumnya dijerat oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan pada Selasa, 3 Maret 2026, dan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Fadia didakwa mengatur proyek pengadaan tenaga alih daya serta layanan makan dan minum rumah sakit daerah senilai Rp 46 miliar agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarganya, di mana sekitar Rp 22 miliar dipakai untuk membayar gaji tenaga alih daya dan sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan keluarga.

Selain itu, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Jaksa KPK menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 250 juta, pembayaran uang pengganti Rp 2,69 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *