Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan pandangan yang beragam terkait pelibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga keamanan aksi demonstrasi. Keterlibatan aparat militer tersebut menuai perhatian publik setelah diterjunkan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).
Pandangan Dave Laksono: Pelibatan TNI Dinilai Lumrah
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai kehadiran personel Marinir maupun prajurit TNI dalam pengamanan unjuk rasa merupakan hal yang wajar dan berlandaskan undang-undang. Menurutnya, TNI memiliki fungsi untuk menjalankan pengamanan bersama Polri dan jajaran penegak hukum lainnya.
Dalam keterangannya pada Kamis (29/10/2026), Dave menekankan bahwa pemerintah dan aparat berwenang memiliki kewajiban untuk menjamin unjuk rasa berlangsung aman dan tertib. Di saat yang sama, kebebasan warga dalam menyuarakan aspirasi di ruang publik tetap harus dilindungi serta dikawal dengan baik.
TB Hasanuddin: Pengamanan TNI Harus Sesuai Prosedur Hukum
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan bahwa pengerahan prajurit militer untuk mengamankan demonstrasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Langkah tersebut harus didasari aturan hukum yang jelas serta memenuhi mekanisme yang berlaku, mengingat peran utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015. Berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan pengerahan pasukan militer harus diajukan terlebih dahulu kepada Presiden.
Ia juga menambahkan bahwa bantuan prajurit TNI kepada kepolisian tergolong dalam tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI beserta perubahannya. Selama diperbantukan dalam penanganan konflik sosial, posisi prajurit TNI berada di bawah kendali operasi Polri.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








