Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Penetapan status hukum ini merupakan hasil pengembangan dari perkara suap dan penerimaan gratifikasi yang diungkap lembaga antirasuah sejak Februari lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Dedi telah resmi menjadi tersangka sejak bulan lalu. “Kedua, AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10).
Ahmad Dedi tercatat menduduki posisi sebagai Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pengembangan Kasus Suap Importasi Barang
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terkait dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Pada tahap awal penyidikan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Jajaran tersangka dari unsur birokrasi mencakup mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando. Selain itu, pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo juga terseret dalam kasus ini.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray John Field, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri. Sebagian dari para tersangka tersebut telah menerima vonis hakim, sedangkan sisanya masih menjalani persidangan di pengadilan.
Daftar Tersangka Bertambah Jadi Sembilan Orang
Seiring berjalannya penyidikan, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Sebelum menetapkan Dedi Congor, penyidik terlebih dahulu menahan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai Gatot Heroe pada Agustus 2026.
Dengan penetapan tersangka terhadap Dedi Congor, keseluruhan pihak yang diproses hukum oleh KPK dalam perkara ini mencapai sembilan orang. Penyidikan terhadap kasus ini dipastikan masih terus berlangsung.
“Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka. Penyidikan perkara ini masih terus berprogress,” kata Budi.








