Daftar Isi
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, membenarkan pencopotan dan mutasi terhadap tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ia tandatangani.
Pemeriksaan oleh Propam
Menurut Luthfie, mutasi itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kini sedang ditangani secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur. Saat dikonfirmasi apakah pelanggaran tersebut berkaitan dengan penangkapan tiga kader Partai Gerindra, ia tidak memberikan jawaban pasti dan hanya menekankan bahwa pemeriksaan tengah berlangsung.
Selain dugaan pelanggaran SOP, Luthfie menjelaskan seperti dilaporkan CNN Indonesia bahwa kebijakan perombakan posisi personel tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyesuaian kebutuhan operasional di internal kepolisian.
Daftar Anggota yang Dimutasi
Mutasi ini menyebar ke sejumlah perwira dan bintara yang sebelumnya terlibat dalam penangkapan. Dari unsur perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho menjabat Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya, dan Ipda Andri Kiki menduduki posisi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Sementara itu, jajaran bintara yang ikut turun tangan dalam penangkapan turut dipindahtugaskan. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dimutasi ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana dipindah ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh digeser ke Polsek Genteng.
Tanggapan Indonesia Police Watch
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai pemindahan jabatan para anggota kepolisian ke tingkat polsek tersebut patut dicermati secara serius. Ia menduga ada potensi intervensi dari pihak luar dalam keputusan mutasi tersebut.
Sugeng menyatakan bahwa penangkapan tiga anggota dewan tersebut memang mempublikasikan situasi yang membuat malu, namun hal itu merupakan konsekuensi tugas. Ia menambahkan, mutasi tersebut menjadi tidak wajar dan tidak sehat sebagai proses pengembangan karier apabila para anggota tidak melakukan pelanggaran prosedur.
Kasus Penangkapan Kader Gerindra
Sebelumnya, penangkapan tersebut melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Timur, yaitu ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Mereka diringkus bersama lima orang lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan R saat mengonsumsi narkotika di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9) dini hari.
Dari lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas tempat menyimpan sabu. Hasil tes urine menunjukkan kedelapan orang tersebut positif mengonsumsi pil ekstasi, sementara satu orang berinisial N positif menggunakan dua jenis narkotika.
Kendati demikian, delapan orang tersebut tidak ditahan dan hanya menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice karena barang bukti berada di bawah ambang batas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Ketiga kader Partai Gerindra itu kini menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi, sementara DPD Partai Gerindra Jawa Timur telah merekomendasikan sanksi pemecatan terhadap mereka.








