Polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial MR yang diduga melakukan pembacokan hingga menewaskan ARK (16), seorang suporter sepak bola, setelah menyaksikan pertandingan di Stadion Pakansari, Bogor, Senin (26/10/2026).
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Peristiwa penyerangan tersebut terjadi ketika korban sedang dalam perjalanan pulang bersama temannya menuju rumah di wilayah Ciapus, Kabupaten Bogor. Saat melintas di Jalan Raya Jakarta-Bogor, korban yang baru saja menonton pertandingan di Stadion Pakansari dihadang dan dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal.
Menurut Kasi Humas Polresta Bogor, Ipda Sigit Wahyudi, tersangka MR menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menyerang korban. “Tersangka diduga melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan celurit mengenai punggung korban,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk di bagian punggung. Korban sempat terjatuh dan tergeletak bersimbah darah di jalan sebelum akhirnya ditolong oleh rekannya.
Usai melancarkan aksinya, tersangka membuang celurit ke selokan sebelum berusaha melarikan diri. Kapolsek Tamansari, Iptu Eka Duta Beliawan menjelaskan bahwa jajarannya masih mendalami penyebab pasti tewasnya korban dan rangkaian peristiwa di lapangan.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Sigit.
Polres Bogor menyatakan keprihatinan mendalam dan menaruh perhatian serius terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur ini. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat bahwa tindakan kekerasan kelompok dan penggunaan senjata tajam berisiko merenggut nyawa serta menghancurkan masa depan generasi muda.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Liputan6.com News








