Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi atau yang dikenal sebagai Dedi Congor, telah dicegah bepergian ke luar negeri. Kebijakan pencegahan tersebut mulai berlaku sejak 23 Oktober.
Penyidikan Kasus Korupsi Bea Cukai
Langkah pencegahan ini berkaitan langsung dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan bea cukai. Dalam perkara ini, Dedi Congor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa pengajuan permohonan pencegahan tersebut diajukan oleh lembaga antirasuah dan telah tercatat dalam sistem sejak akhir Oktober 2026. Penanganan perkara rasuah ini mencakup periode tahun 2025 dan 2026.
Pihak Imigrasi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dalam jangka waktu enam bulan ke depan. Masa pencegahan ini dijadwalkan akan berlangsung hingga 23 April 2027.
Pengembangan Kasus dan Total Tersangka
Penetapan status hukum terhadap Dedi Congor merupakan hasil pengembangan dari pengusutan kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi, serta bentuk penerimaan lainnya di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang mulai diusut KPK pada Februari.
Dengan masuknya nama Dedi Congor, total keseluruhan tersangka yang diproses hukum oleh KPK dalam perkara korupsi di instansi tersebut mencapai sembilan orang. Pada fase awal penyidikan, lembaga penegak hukum menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus suap importasi barang dan gratifikasi.
Para tersangka awal tersebut meliputi mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando. Selain itu terdapat Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray, John Field; serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Sebagian dari para tersangka tersebut telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses peradilan. Dalam perkembangan selanjutnya, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan baru untuk menetapkan dua tersangka tambahan.
Tersangka baru pertama adalah Gatot Heroe yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, dan penahanannya telah dilakukan oleh penyidik pada Agustus 2026. Adapun sprindik kedua diterbitkan atas nama Dedi Congor yang menjabat sebagai pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.








