Kriminal

Kronologi Nenek Bakar Cucu di Depok Gara-Gara Main HP

Kronologi Nenek Bakar Cucu di Depok Gara-Gara Main HP

Polres Metro Depok menangkap seorang nenek berinisial M (69) karena tega membakar cucunya berinisial LA (16) di kawasan Serua, Bojongsari, Depok, pada Senin (26/10/2026). Tersangka kini telah ditahan dan terancam hukuman 10 tahun penjara akibat perbuatannya.

Picu Kekesalan dan Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari kekesalan tersangka karena korban tidak memenuhi permintaannya untuk menjemput di rumah teman, sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh satu kilometer. Tersangka semakin marah mendapati cucunya asyik bermain ponsel dan menolak saat diminta menyerahkan gawai tersebut.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat melayangkan kekerasan pada bagian wajah korban. Dalam keadaan emosi, tersangka mengambil minyak tanah dari dapur rumah yang sehari-hari mereka tinggali bersama, lalu menyiramkannya ke rok korban dan melemparkan korek gas saat korban masih mengenakan seragam sekolah.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka bakar parah dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati. Keterangan dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kondisi korban sangat memprihatinkan dengan tingkat luka bakar mencapai 80 persen, sementara kerabat korban menyebutkan angka mencapai 87 persen dan kondisi korban kritis.

Upaya Mengelabui dan Proses Hukum

Kerabat korban, Siti, menuturkan kepada Liputan6.com bahwa peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB itu sempat terekam kamera CCTV tetangga yang merekam teriakan korban. Usai kejadian, tersangka sempat panik dan ikut mengantar korban ke rumah sakit namun tidak berani mendampinginya di dalam.

Kepada ayah korban, tersangka sempat berbohong dengan mengaku bahwa luka bakar tersebut diakibatkan oleh kompor meledak karena kebocoran gas di dapur. Namun, ayah korban mencurigai bau minyak tanah yang menyengat dari tubuh korban dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka saat ini masih dalam proses.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *