Daftar Isi
Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas batas waktu berlakunya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dari sebelumnya 60 hari kerja menjadi 14 hari kerja. Kebijakan tersebut tertuang dalam putusan Permohonan Nomor 280/PUU-XXIV/2026 yang diputuskan MK pada Kamis (29/10).
Kabulkan Sebagian Uji Materi UU PTUN
Dalam putusan tersebut, seperti dilaporkan CNN Indonesia, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Nahason Asso sebagai Pemohon I, Wenius Hesegem sebagai Pemohon II, Frederika Korain sebagai Pemohon III, dan Fatiatulo Lazira sebagai Pemohon IV. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan keputusan itu dalam persidangan.
MK menyatakan frasa “60 (enam puluh) hari kerja” dalam Pasal 116 ayat (2) UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK kemudian memaknai frasa tersebut menjadi “14 (empat belas) hari kerja”. Melalui ketentuan baru ini, apabila setelah 14 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima dan tergugat tidak melaksanakan kewajibannya, KTUN yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Perubahan Batas Waktu Pengajuan Permohonan
Selain itu, lembaga yudikatif ini juga mengubah batas waktu dalam Pasal 116 ayat (3) UU PTUN. Frasa “90 (sembilan puluh) hari kerja” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi “21 (dua puluh satu) hari kerja”. Ketentuan ini menggantikan keharusan penggugat untuk menunggu selama 90 hari kerja sebelumnya.
Ketika tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, tetapi kewajiban tersebut tidak dilaksanakan setelah 21 hari kerja, penggugat dapat langsung mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan.
Latar Belakang Sengketa
Permohonan uji materi ini berawal dari persoalan yang dialami para pemohon dalam sengketa dengan Bupati Yahukimo. Para pemohon menilai KTUN yang telah dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap seharusnya tidak lagi mempunyai kekuatan mengikat beserta akibat hukumnya.
Objek sengketa dalam perkara para pemohon sebelumnya telah dinyatakan batal oleh pengadilan, yang juga mewajibkan Bupati Yahukimo memulihkan hak pemohon I dan II serta merehabilitasi nama baik, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka pada jabatan semula. Kendati demikian, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut tidak segera dilaksanakan, padahal mereka harus melalui proses panjang mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.








