Nasional

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh dua belas orang dengan berbagai latar belakang profesi. Permohonan dengan nomor 370/PUU-XXIV/2026 tersebut menguji ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk frasa “atau sekolah lain yang sederajat”.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyatakan para pemohon tidak menguraikan secara memadai hubungan antara kerugian hak konstitusional yang mereka alami dan berlakunya norma yang diuji. Mahkamah juga menilai tidak menemukan adanya bukti bahwa para pemohon mendapatkan perlakuan berbeda dikaitkan dengan akibat adanya ijazah yang dimiliki.

Mahkamah Konstitusi menyampaikan pernyataan tersebut dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (29/10). Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut.

Pasal yang Diuji dan Argumen Pemohon

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf r beserta penjelasannya dan Pasal 227 huruf l beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Pemilu. Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden, yakni tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Ketentuan tersebut berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”. Sementara itu, penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sekolah lain yang sederajat antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai frasa “atau sekolah lain yang sederajat” berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum dan keributan publik. Mereka mempersoalkan ketentuan tersebut karena dinilai memberikan keistimewaan kepada calon presiden dan calon wakil presiden untuk mendaftar menggunakan surat keterangan, yang dianggap merugikan hak konstitusional serta berpotensi mengganggu kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Namun, karena para pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat kedudukan hukum, Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan tersebut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *