Daftar Isi
Jaksa penuntut umum mengungkapkan adanya dugaan pembagian uang setoran tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian kepada delapan pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10), terhadap terdakwa Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
Daftar Pejabat yang Diduga Terima Setoran
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, terdapat delapan pihak atau jabatan yang disebut menerima aliran dana tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian tersebut. Pertama, terdapat istilah ‘RAMA’ yang merupakan sebutan untuk menteri dengan penerimaan sebesar Rp40 juta setiap pekan. Kedua, sekretaris pribadi menerima Rp100 juta setiap bulan. Ketiga, ajudan menteri mendapatkan Rp25 juta setiap pekan.
Keempat, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas disebut menerima Rp50 juta setiap bulan. Kelima, Wakil Menteri Kementerian Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan. Keenam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal menerima Rp100 juta setiap bulan. Ketujuh, Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25 juta setiap bulan. Terakhir atau kedelapan, Direktur Intelijen mendapatkan jatah sebesar Rp25 juta setiap bulan.
Perintah Pengumpulan Uang dan Bantahan Menteri
Jaksa menjelaskan bahwa sekitar Oktober hingga November 2024 atau setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra memanggil Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji serta Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi ke ruangannya. Jaya Saputra menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang wajib dipenuhi dari penerimaan uang tidak resmi atau uang loket.
Para pejabat tersebut diminta mencari uang klik dan uang loket sebanyak-banyaknya dengan menghubungi biro jasa yang mengurus alih status dan memberikan besaran uang yang wajib disetor kepada pimpinan di lingkungan Kementerian Imipas. Terkait adanya jatah untuk RAMA yang merujuk pada menteri, CNN Indonesia menghubungi Menteri Imipas Agus Andrianto. Agus membantah adanya jatah setoran untuk menteri sebesar Rp40 juta per pekan dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa menerima serta selalu mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan korupsi.
Dakwaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Dalam perkara ini, Silmy didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing sebesar Rp168,9 miliar. Tindakan tersebut dilakukan bersama Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.
Jaksa menyatakan para biro jasa menyerahkan uang klik atau uang loket bukan atas kehendak bebas, melainkan karena kekhawatiran permohonan tidak diproses atau ditunda yang dapat merugikan pemohon berupa terhambatnya status keimigrasian serta risiko *overstay* bagi Warga Negara Asing yang diurus.








