Kriminal

Bea Cukai Ungkap 127 Kasus Emas Ilegal Senilai Rp1,02 Triliun

Bea Cukai Ungkap 127 Kasus Emas Ilegal Senilai Rp1,02 Triliun

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat sebanyak 127 penindakan terkait pengeluaran emas ilegal dalam periode 1 Januari hingga 26 Oktober 2026. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 402,31 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp1,02 triliun.

Penyelamatan Kerugian Negara

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp183 miliar. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.

Khusus sepanjang bulan Oktober, pihak Bea Cukai menggagalkan pengeluaran 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar. Upaya penyelundupan tersebut terjadi melalui lima bandara internasional di tanah air.

Penggagalan di Lima Bandara

Bandara Soekarno-Hatta mencatatkan temuan terbesar dengan total 13,63 kilogram emas senilai Rp34,09 miliar. Dalam tiga kejadian terpisah pada 20, 22, dan 23 Oktober, petugas menetapkan sembilan orang sebagai tersangka serta mengamankan 39 kapsul berisi emas.

Di Bandara Kertajati, petugas menggagalkan pengeluaran 5,25 kilogram emas batangan senilai Rp11,64 miliar pada 6 Oktober, di mana komoditas tersebut diduga dicantumkan sebagai perak dalam dokumen pengiriman. Sementara itu, pemeriksaan di Bandara Yogyakarta pada 18 Oktober mengungkap upaya pengeluaran 4,26 kilogram emas senilai Rp9,39 miliar yang diduga disembunyikan pada tubuh dua warga negara asing.

Petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, mengamankan lima warga negara asing dalam dua kejadian pada 20 Oktober dengan total temuan 1,58 kilogram emas senilai sekitar Rp3,9 miliar. Adapun di Bandara Juanda, petugas menggagalkan pengeluaran sekitar 1,15 kilogram serbuk emas senilai Rp2,93 miliar pada 22 Oktober yang diduga disembunyikan pada tubuh seorang warga negara asing.

Priyono menyatakan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan para tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *