Hukum & Kriminal

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Suami Bupati Pekalongan

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Suami Bupati Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (Kolkasi) akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu (ASH), yang juga merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemeriksaan Ulang dan Penyitaan Aset

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Ashraff sebelumnya sudah dipanggil oleh tim penyidik pada Kamis (22/10). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Menurut Budi kepada CNN Indonesia, ketidakhadiran Ashraff disebabkan adanya agenda kegiatan di DPR RI. “Tapi memang saudara ASH tidak dapat hadir karena memang ada agenda kegiatan di DPR RI. Sehingga nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang,” ujar Budi, Senin (26/10) malam.

Sehari setelah ketidakhadirannya atau pada Jumat (23/10), penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebuah mobil BMW listrik.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan ini bertujuan untuk mendalami dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara korupsi Fadia Arafiq. Penyelidikan akan berfokus pada penelusuran aliran dana atau follow the money.

“Sehingga dalam pengembangan penyidikan terkait dengan TPPU, tentu ini akan fokus ke follow the money-nya, akan menelusuri ke mana aliran uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi itu kemudian mengalir, kepada siapa saja, untuk apa saja,” katanya.

Profil Singkat dan Duduk Perkara

Ashraff Abu tercatat sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X yang mencakup Kabupaten Pemalang, Batang, serta Kabupaten dan Kota Pekalongan. Berdasarkan situs resmi DPR, ia bertugas di Komisi XIII yang membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait pengembangan perkara korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq pada Oktober. Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu, Fadia Arafiq saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi kurun waktu 2021 hingga 2026.

Dalam dakwaannya, Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)—perusahaan yang didirikan oleh terdakwa—dalam pengadaan tenaga alih daya pada 2022 sampai 2026. Selain itu, pada dakwaan kedua, Fadia dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *