Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) penanganan bencana. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (27/10).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rustian dengan status sebagai saksi. Sebelumnya, Rustian sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober lalu, namun dilepaskan kembali oleh penyidik seusai menjalani pemeriksaan awal.
Daftar Saksi dan Tersangka Kasus Korupsi BNPB
Selain Sestama BNPB, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pejabat dan pihak internal BNPB lainnya pada hari yang sama. Saksi-saksi tersebut meliputi Tenaga Ahli BNPB Denny Herman, dua Tenaga Ahli BNPB dari unsur purnawirawan TNI yakni Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, Kepala Biro Perencanaan Andria Yuferryzal, Kepala Biro SDM Yahya Djunaid, Kepala Biro Keuangan Pambudi Sutoyo Jati, serta seorang ASN BNPB bernama Firman Hairu.
Dalam perkara yang berawal dari OTT pertengahan Oktober ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, dua Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan dan Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yaitu Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Modus Pengadaan dan Alokasi Dana Bencana
Bima Setiawan diketahui merupakan saudara kandung dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Ketika OTT berlangsung pada pertengahan Oktober, Suharyanto masih menjabat sebagai Kepala BNPB sebelum akhirnya dicopot dan digantikan oleh Letjen TNI Kristomei Sianturi yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis (15/10).
Berdasarkan temuan penyidik, sejumlah vendor penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan. Nilai total pengadaan yang bersumber dari dana siap pakai atau dana darurat bencana tersebut mencapai Rp148 miliar untuk periode 2024 hingga 2026.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi penanganan berbagai bencana besar di Indonesia, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, banjir di Sumatra dan Aceh pada November 2025, hingga gempa bumi di NTT. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa dalam proses pengelolaan dana darurat tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya konflik kepentingan serta praktik suap.








