Kriminal

Bareskrim Bongkar 5 Merek Beras Fortifikasi Bodong

Bareskrim Bongkar 5 Merek Beras Fortifikasi Bodong

Bareskrim Polri mengungkap peredaran lima merek beras fortifikasi bodong di pasaran yang tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas. Kasus kecurangan ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan polisi segera menetapkan tersangka.

Temuan Bukti dan Merek yang Dipalsukan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto mengatakan pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup terkait aksi kecurangan tersebut. Suhasto menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan segera menetapkan tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, serta hasil laboratorium, telah ditemukan minimal dua alat bukti sehingga penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (21/10).

Suhasto menjelaskan kelima merek beras fortifikasi yang tidak sesuai mutu dan kualitasnya yakni Idola Hijau, Idola Merah, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Ia mengatakan kelima merek tersebut terbukti tidak memiliki kandungan vitamin tambahan seperti yang diwajibkan bagi beras fortifikasi.

Pemeriksaan dilakukan oleh Satgas Pangan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) terhadap beras di pasaran dengan uji laboratorium di PT Saraswanti Indo Genetech (SIG). Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa mutu dan kandungan gizi kelima merek tersebut tidak sesuai dengan label pada kemasan, tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan kelima merek itu diproduksi oleh satu perusahaan berinisial PT DTA yang beroperasi di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari pelapor pihak Bapanas RI, Direktur PT DTA, serta Kepala Produksi PT DTA, dan segera memanggil kembali keduanya dalam proses penyidikan.

Nilai Produksi dan Barang Bukti yang Disita

Suhasto menambahkan selama periode April hingga Agustus 2026, PT DTA telah memproduksi sebanyak kurang lebih 2.500 ton beras fortifikasi dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram. Nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar, tuturnya.

Dalam kasus ini, ia mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa 6,4 ton beras senilai ratusan juta rupiah hingga mesin penggiling senilai Rp1 miliar. Barang bukti yang telah disita berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp155.260.000, serta satu lini rangkaian mesin *rice milling unit* dengan estimasi nilai sebesar Rp1 miliar, ungkap Suhasto.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Dery Agung Wijaya menjelaskan PT DTA menggunakan beras medium untuk dikemas ulang sebagai beras fortifikasi. Ia menyebut harga beras medium di pasaran dijual dengan harga Rp13.500 per kilogram, sementara setelah dikemas ulang sebagai beras fortifikasi dijual dengan keuntungan mencapai Rp37.500 per kilogram. Sehingga di dalam satu kemasan bisa dapat keuntungan antara Rp23.000 sampai Rp37.500, tuturnya.

Beras fortifikasi adalah beras yang ditambahkan zat gizi tertentu untuk meningkatkan kandungan mikronutriennya. Bapanas mendefinisikan beras fortifikasi sebagai beras yang ditambahkan *kernel* beras fortifikan guna memperoleh komposisi zat gizi tertentu yang diharapkan. *Kernel* sendiri merupakan butiran beras yang telah diperkaya atau ditambahkan zat gizi, yang kemudian dicampurkan dengan beras biasa, dengan kewajiban memenuhi regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *