Hukum & Kriminal

Alasan Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi

Alasan Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi
Daftar Isi
  1. Pengalaman Praktik di BUMN
  2. Penyesuaian dengan Standar Internasional
  3. Klarifikasi dan Fokus Rekomendasi

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengenai penghapusan kerugian negara dari kategori korupsi didasarkan pada praktik pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.

Pengalaman Praktik di BUMN

Menurut Yusril, pemahaman tersebut bersumber dari pengalaman nyata dalam tata kelola BUMN, bukan sekadar teori semata. Ia menjelaskan bahwa banyak perusahaan pelat merah yang mengalami kerugian dalam operasionalnya, namun kerugian tersebut justru didakwa sebagai tindak pidana korupsi.

Ia mencontohkan masa pandemi Covid-19 ketika banyak pihak meminjam dana dari bank milik pemerintah tetapi mengalami kegagalan pembayaran, yang kemudian penanganannya berujung pada dakwaan korupsi. Praktik semacam itu dinilainya tidak ditemukan di negara lain dan seharusnya dipandang sebagai risiko bisnis biasa yang tergolong sebagai keadaan memaksa atau force majeure.

Penyesuaian dengan Standar Internasional

Di samping itu, Yusril mengakui bahwa terdapat sejumlah ketentuan dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang perlu diselaraskan dengan konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNCAC. Sebagai contoh, ia menyebut praktik perdagangan pengaruh yang secara harfiah memiliki kemiripan dengan penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor.

Ia menambahkan bahwa tindak pidana korupsi kerap terjadi manakala seorang pejabat memanfaatkan jabatannya guna memuluskan kepentingan bisnis tertentu. Penyesuaian regulasi tersebut diperlukan agar hukum nasional semakin patuh terhadap standar konvensi internasional.

Klarifikasi dan Fokus Rekomendasi

Wacana mengenai pengecualian kerugian negara dari delik korupsi mencuat usai Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Semula, Luhut menyebutkan bahwa kepala negara menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional agar korupsi dibatasi pada praktik suap tanpa mencakup unsur kerugian keuangan negara.

Luhut kemudian memberikan koreksi atas pernyataannya dengan menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghilangkan unsur kerugian keuangan negara. Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetap dipertahankan.

Dewan Ekonomi Nasional memfokuskan rekomendasi pada dua poin utama, yakni memperjelas unsur pembuktian demi kepastian hukum yang objektif serta memperluas cakupan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum tercakup dalam hukum positif nasional.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *