Politik

Denny Indrayana Ungkap Pertemuan Tertutup Bahas Gibran dengan PDIP

Denny Indrayana Ungkap Pertemuan Tertutup Bahas Gibran dengan PDIP

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan telah berkomunikasi secara tertutup dengan sejumlah petinggi PDI Perjuangan untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, partai tersebut saat ini sedang mengkaji dan memproses persoalan itu secara internal.

Komunikasi dengan Partai Politik

Denny menyampaikan hal tersebut saat berkunjung ke kantor pusat Partai Keadilan Sejahtera di Jakarta, Kamis (29/10), untuk membahas isu yang sama. “Saya komunikasi dengan teman-teman PDIP, mereka kelihatannya sedang berproses secara internal, tetapi kalau pertemuan terbukanya belum,” ujarnya.

Kendati demikian, Denny enggan merinci siapa saja petinggi PDIP yang terlibat dalam komunikasi tersebut. CNN Indonesia telah berupaya menghubungi sejumlah politikus partai berlambang banteng itu, termasuk Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, namun belum memberikan respons.

Lebih lanjut, Denny mengungkapkan bahwa baru PKS yang secara terbuka menerima pihaknya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi di parlemen. Surat permohonan yang telah dikirimkan kepada partai politik lain, termasuk Partai Gerindra, hingga kini belum mendapatkan tanggapan.

Dalam kesempatan yang sama, Denny yang mewakili para pemohon berharap PKS dapat mengambil peran sebagai inisiator proses pemakzulan Gibran di Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menilai wakil presiden telah kehilangan legitimasinya sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 6 Oktober lalu.

“Nah, ini kalau sudah proses politik yang lebih punya keahlian, punya skill, punya kewenangannya teman-teman, saudara-saudara di partai politik,” tutur Denny.

Sikap PKS dan Duduk Perkara Mahkamah Konstitusi

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan partainya memandang serius persoalan ini. Ia menyatakan bahwa polemik tersebut bukan sekadar urusan menang atau kalah, melainkan menyangkut moralitas dan martabat bangsa.

“Tentang moralitas, tentang harga diri, tentang harga dan martabat maruah dan martabat bangsa Republik Indonesia. Dan oleh karena itu, PKS serius untuk itu,” ucap Zainudin.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam menyatakan tidak dapat menerima permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan yang meminta didiskualifikasinya Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

Para pemohon dalam perkara ini melibatkan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma MS Sihombing.

Dalam persidangan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan tingkat Sekolah Menengah Atas atau sederajat, dan menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *