Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan tanggapan terkait ajakan Partai PKS untuk membangun komunikasi mengenai polemik bukti ijazah setara sekolah menengah atas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sahroni menyatakan bahwa partainya belum menerima instruksi apapun dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyikapi hal tersebut, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Fokus Kerja Pemerintah dan RUU Perampasan Aset
Sahroni menjelaskan bahwa Surya Paloh memberikan perintah agar seluruh kader tetap bekerja sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan dukungan penuh kepada pemerintah. Ia menambahkan bahwa saat ini partainya memberikan perhatian utama pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dinilai lebih mendesak untuk diselesaikan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menyampaikan rencana partainya untuk menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi lain guna membahas kelanjutan polemik ijazah Gibran. Kholid menyebut langkah tersebut merupakan arahan dari Presiden PKS Al Muzammil Yusuf agar partai dapat menjembatani aspirasi masyarakat, serta menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Gibran harus menjadi momentum evaluasi tata kelola sistem pemilu.
Respons PDIP dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa partainya membuka peluang untuk melakukan dialog bersama partai politik lainnya. Hasto turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang mengatur perubahan syarat usia minimum bagi calon presiden dan wakil presiden, dan menilai proses di baliknya mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan.
Hasto mengaitkan persoalan tersebut dengan aspek persyaratan minimum konstitusi berupa kepemilikan ijazah SMA atau sederajat. Menurut dia, ketika aspek usia dan pemenuhan syarat minimum ijazah tersebut tidak terpenuhi, persoalan itu telah menyentuh ranah etika, moral, serta keteladanan seorang pejabat negara di hadapan publik.








