Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai pekan depan, tepatnya pada 5 November 2026. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa lembaganya masih membuka pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga tanggal tersebut.
Rangkaian RDPU dan Target Pengesahan
Menurut laporan CNN Indonesia, Sahroni menjelaskan bahwa lembaganya telah mendengarkan masukan dari sebanyak 86 narasumber terkait RUU Perampasan Aset hingga Rabu (28/10). Ia menyebutkan bahwa prinsip utama dari berbagai masukan tersebut adalah agar RUU ini tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan.
Salah satu poin masukan menyoroti banyaknya kasus korupsi dengan nilai kerugian yang tidak diungkap secara benar dalam persidangan dibandingkan dengan sangkaan awal. Oleh karena itu, perhitungan kerugian negara wajib diputuskan oleh lembaga yang berwenang mengaudit yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, dan aparat penegak hukum diminta menuntaskan persoalan tersebut.
Sahroni juga mengklarifikasi bahwa draf resmi RUU Perampasan Aset belum dibagikan karena masih dalam tahap pengkajian berdasarkan hasil RDPU. Terkait jadwal, ia berharap pengesahan aturan ini dapat terealisasi lebih cepat dari target sebelumnya yang dipatok pada 15 Desember 2026.
Janji pengesahan pada 15 Desember 2026 tersebut sebelumnya disampaikan DPR saat aksi demonstrasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan elemen lainnya di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/8). Adapun Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang didampingi wakilnya, Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar.
Polemik Substansi dan Daftar Kejahatan Disasar
Proses pembahasan RUU Perampasan Aset diwarnai berbagai perdebatan di tengah koalisi masyarakat sipil yang mendesak DPR dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventaris Masalah (DIM). Koalisi sipil menduga DPR menghapus norma peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment, mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan atau Non-conviction based (NCB), serta membiarkan kelembagaan pengelola aset tanpa penanggung jawab yang jelas.
Di sisi lain, terdapat pandangan penolakan terhadap ketentuan illicit enrichment. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim berpendapat bahwa materi tersebut masuk dalam bidang hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset berada dalam ranah hukum acara pidana. Said juga menilai konsep tersebut dalam konvensi PBB terhadap korupsi (UNCAC) hanya bersifat imbauan serta mencontohkan kurang berhasil penerapannya di sejumlah negara.
Di luar polemik tersebut, RUU Perampasan Aset dirancang untuk menyasar belasan jenis tindak pidana. Ruang lingkup kejahatan yang diatur meliputi tindak pidana korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; di bidang kehutanan; di bidang lingkungan hidup; di bidang perpajakan; di bidang perbankan; di bidang perasuransian; di bidang pertambangan; di bidang kelautan dan perikanan; serta tindak pidana perdagangan orang.








