Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh empat warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengenai kecukupan anggaran penanggulangan bencana, termasuk untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penolakan tersebut tercantum dalam putusan Permohonan Nomor 369/PUU-XXIV/2026 yang diputuskan pada Kamis (29/10).
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa ketidakcukupan anggaran penanggulangan bencana pada suatu tahun tertentu tidak serta-merta membuat ketentuan dalam undang-undang terkait bertentangan dengan konstitusi. Hakim Liliek Prisbawono menjelaskan bahwa apabila terdapat alokasi yang kurang memadai untuk menghadapi kondisi tidak terduga, hal itu tidak termasuk dalam persoalan konstitusional norma.
MK memandang bahwa gugatan terhadap frasa “yang memadai” dari para pemohon tidak bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang terbuka dan bertanggung jawab berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Menurut Mahkamah, mekanisme pertanggungjawaban APBN sudah diatur tersendiri melalui pembahasan bersama DPR, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pelaporan realisasi anggaran.
Lebih lanjut, Mahkamah berpendapat bahwa kecukupan anggaran bencana harus dinilai dengan membandingkan dokumen perencanaan, tingkat risiko, alokasi anggaran, serta realisasinya di lapangan. Oleh sebab itu, frasa yang diuji dinilai tidak terpisahkan dari sistem penanggulangan bencana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tanggapan terhadap Dalil Risiko Karhutla Kalteng
Majelis hakim menanggapi dalil para pemohon mengenai tingginya risiko karhutla yang terkonsentrasi di wilayah bergambut seperti Kalteng. Mahkamah menilai bahwa permasalahan beban fiskal daerah dalam menghadapi ancaman bencana berkaitan erat dengan kebijakan transfer anggaran, penentuan skala prioritas, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
MK menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut merupakan ranah implementasi kebijakan dan bukan menunjukkan bahwa frasa “yang memadai” bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, dalil yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, para pemohon menguji frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal-pasal tersebut mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan anggaran penanggulangan bencana lewat APBN dan APBD, yang oleh para pemohon dinilai tidak memiliki parameter objektif serta berpotensi menimbulkan ketimpangan beban fiskal.








