Advokat Amin Fahrudin menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membawa pesan kuat kepada masyarakat bahwa para koruptor memang harus dimiskinkan. Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/10).
Pentingnya Efek Jera dan Konsep Non-Conviction Based
Menurut laporan CNN Indonesia, tindak pidana korupsi merupakan salah satu dari 13 tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset. Amin menilai, aturan ini akan memberikan efek jera atau deterrence effect sehingga seseorang berpikir seribu kali sebelum melakukan korupsi karena tidak hanya harta yang berkaitan langsung saja yang disita, melainkan juga harta yang tercemar.
Ia menjelaskan bahwa melalui konsep Non-Conviction Based (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan, harta tercemar dari seorang koruptor dapat turut disita untuk negara. Meski demikian, Amin mengusulkan agar penerapan NCB tetap dilandasi oleh proses peradilan pidana atau criminal proceeding agar delik formilnya dibuat limitatif dan mencegah terjadinya politisasi terhadap pihak yang menjadi target.
Lebih lanjut, Amin mencontohkan kasus korupsi seperti PT Asuransi Jiwasraya, e-KTP, dan Garuda Indonesia yang menunjukkan adanya ketimpangan antara nilai kerugian negara dan uang pengganti yang dikembalikan. Dengan menggunakan instrumen NCB, ia meyakini nilai aset yang disita dapat mendekati kerugian yang sebenarnya sehingga tujuan pemidanaan menjadi efektif.
Tolak Ukur Kekayaan Pejabat dan Tantangan Delik Lain
Dalam kesempatan tersebut, Amin juga mempertanyakan tolak ukur untuk 12 tindak pidana lainnya di luar korupsi yang turut diatur dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi dapat diukur menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai dasar pemberlakuan illicit enrichment terbatas.
Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan penambahan kekayaan seorang pejabat dalam kurun waktu tertentu yang tidak sesuai dengan pendapatan sah, warisan, atau hibah dapat dipertanggungjawabkan melalui instrumen LHKPN. Sebaliknya, ia menilai penentuan tolak ukur perampasan aset untuk tindak pidana lain seperti illegal logging, illegal fishing, hingga narkotika akan sangat sulit dilakukan karena berbasis pengusaha maupun barang haram.
DPR RI sebelumnya telah mencatat sebanyak 13 jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset, meliputi tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Selain itu, draf RUU ini turut mencakup tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.








