Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Organisasi Islam tersebut menegaskan pentingnya penerapan kebijakan tanpa toleransi dalam penegakan hukum kasus lingkungan ini.
Dukungan Penuh dan Penerapan Kebijakan Tanpa Toleransi
Ketua PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, menyatakan pihaknya mendukung tindakan tegas Kapolri kepada siapa pun, baik individu maupun korporasi, yang menjadi dalang di balik karhutla. Muhadjir menekankan perlunya penerapan kebijakan tanpa toleransi atau zero-tolerance policy dalam penanganan masalah tersebut kepada wartawan pada Kamis (29/10/2026).
Muhadjir mengungkapkan bahwa permasalahan karhutla sempat dibahas dalam pertemuan antara Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir di kantor PP Muhammadiyah pada 28 Oktober 2026. Muhammadiyah juga telah menerbitkan Surat Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 yang memuat sembilan butir pernyataan sikap.
Berdasarkan butir ketiga surat tersebut, Muhammadiyah meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas unsur pembakaran, kelalaian, serta berbagai pelanggaran yang memicu atau memperparah karhutla. Penindakan hukum, imbuhnya, wajib menjangkau semua pihak yang memikul tanggung jawab, mencakup pelaku perorangan, korporasi, pihak yang mendulang keuntungan, hingga pihak yang berupaya merintangi proses hukum.
Apaya serupa disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah lainnya, Busyro Muqoddas, yang memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah hukum yang diambil Polri. Busyro menyatakan kesiapan organisasinya untuk membangun sinergi bersama Polri melalui kegiatan diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) serta seminar.
Sinergi tersebut mencakup analisis sistemik yang menghubungkan faktor hilir karhutla dengan sektor hulu, seperti kebijakan kementerian terkait, pihak penerbit analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta peran kartel korporasi. Kolaborasi lewat FGD dan seminar bersama para pemangku kepentingan ini ditujukan demi masa depan hak hidup rakyat yang didukung sumber daya alam sehat.
Penetapan 20 Tersangka Korporasi oleh Polri
Sebelumnya, Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan karhutla. Dari puluhan perusahaan tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing atau investor dari luar negeri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026), bahwa karhutla tidak hanya dilakukan oleh perorangan melainkan juga melibatkan korporasi. Polri mencatat ada 104 laporan polisi terkait kasus karhutla yang diduga melibatkan korporasi.
Dari ratusan laporan tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai 29.168,78 hektare dan menghasilkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka. Sebanyak 16 dari korporasi tersangka merupakan perusahaan dalam negeri, sementara empat sisanya adalah perusahaan penanaman modal asing.
Sumber: Berita - Detikcom








