Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan kode ‘RAMA’ dalam aliran uang yang diduga berasal dari pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kode tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Rincian Pembagian Setoran
Jaksa KPK Asril menjelaskan, seusai Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas pada periode Oktober hingga November 2024, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra mengumpulkan Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Priambudi di ruangannya. Pertemuan itu menginstruksikan pengumpulan uang loket dari biro jasa sebanyak-banyaknya guna memenuhi jatah bulanan maupun mingguan pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam daftar pembagian yang dibeberkan jaksa, kode ‘RAMA’ digunakan sebagai sebutan bagi menteri yang mendapat jatah setoran sebesar Rp40 juta setiap minggu. Selain itu, sekretaris pribadi menteri mendapatkan Rp100 juta per bulan, sementara ajudan menteri memperoleh Rp25 juta per minggu. Sekretaris Jenderal Kemenimipas juga disebut menerima jatah sebesar Rp50 juta per bulan.
Untuk posisi Wamen Imipas, jaksa menguraikan terdapat jatah sebesar Rp100 juta per bulan, nominal yang setara dengan jatah pejabat pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal. Sementara itu, Direktur Kepatuhan Intelijen dan Direktur Intelijen masing-masing mendapatkan Rp25 juta per bulan. Kendati demikian, surat dakwaan tersebut tidak merinci identitas menteri maupun para pejabat lain yang disebut menerima aliran setoran itu.
Dakwaan Pemerasan Rp168,9 Miliar
Sebelumnya, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA dengan total mencapai Rp168,9 miliar. Jaksa menyebut praktik pemerasan tersebut turut memperkaya Silmy secara pribadi sebesar Rp1,2 miliar serta sejumlah pihak lainnya.
Sejumlah pejabat turut disebut diperkaya dalam dakwaan tersebut, di antaranya Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebesar Rp500 juta, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra sebesar Rp6.532.584.769, serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji sebesar Rp2.881.871.025. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo disebut menerima Rp4.245.542.862, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16.307.366.374, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah didakwa menerima Rp50.965.111.560.
Jaksa menyatakan tindakan tersebut dilakukan Silmy bersama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dengan peran yang saling berkaitan.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








