Hukum & Kriminal

KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Terkait Kasus Gratifikasi

KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Terkait Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Perkara ini merupakan pengembangan lanjutan dari penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong.

Pemeriksaan Anggota DPRD Kota Bengkulu

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Kamis (29/10). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Vinna telah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK.

Vinna sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut. Dalam proses penyidikan terdahulu, penyidik menyita sebuah apartemen di Tebet, Jakarta Selatan, yang dikuasai Vinna dan diduga merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo. Selain itu, KPK juga telah menyita empat unit mobil dari penguasaan yang bersangkutan.

Pengembangan Kasus dan Penyitaan Barang Bukti

Penyidikan ini berakar dari pengembangan perkara dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026, yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka. Terdapat pihak swasta dalam perkara Pemkab Rejang Lebong yang diduga turut terlibat dalam kasus suap di Pemkot Bengkulu.

Guna mengumpulkan barang bukti, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, termasuk di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan serta menyita uang tunai sejumlah Rp4 miliar.

Dalam mengusut perkara korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menerbitkan Sprindik umum di mana penetapan tersangka akan dilakukan seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *