Hukum & Kriminal

KPK Geledah PT Djarum Terkait Penyidikan Baru Bea Cukai

KPK Geledah PT Djarum Terkait Penyidikan Baru Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan baru untuk perkara importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah tersebut langsung bergerak melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, setelah sprindik baru itu diterbitkan.

Penggeledahan di Kudus

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kepada wartawan pada Rabu (28/10/2026), lembaganya melakukan pengembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan Bea dan Cukai melalui penerbitan sprindik baru per Oktober 2026. Selain itu, Budi menuturkan, tim penyidik juga melaksanakan penggeledahan di kantor PT Djarum.

Lokasi lain yang turut digeledah oleh KPK adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus. Budi menyatakan bahwa proses penggeledahan di kedua tempat tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

Perkembangan Proses Hukum Kasus Bea Cukai

Dalam perkara dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini, KPK mencatat total ada delapan tersangka dan terdakwa yang tengah diproses secara hukum. Dari jumlah tersebut, tiga orang dari pihak Blueray Cargo sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Terdakwa John Field divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. Dua terdakwa lainnya dari Blueray Cargo, yakni Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara serta denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain dari pihak swasta, tiga orang pejabat dari Bea Cukai juga sedang menjalani proses persidangan dengan tuntutan pidana antara 7,5 tahun hingga 11,5 tahun penjara. Terdakwa Rizal dituntut 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Selanjutnya, terdakwa Sisprian Subiaksono menghadapi tuntutan 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, SGD150.000, dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan. Sementara itu, terdakwa Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.566.221.515 subsider 1 tahun kurungan.

Dua pihak lain yang terlibat masih dalam proses hukum lanjutan. Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai masih menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, sedangkan Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri masih berproses di KPK.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *