Metropolitan

Potret Massa Demo di Bundaran HI Tuntut Karhutla Nasional

Potret Massa Demo di Bundaran HI Tuntut Karhutla Nasional

Sejumlah massa aksi dari elemen mahasiswa hingga masyarakat sipil menggelar demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu (28/10/2026). Berdasarkan laporan Liputan6.com, aksi tersebut diisi dengan orasi dan pembentangan poster yang menuntut agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional.

Aksi Unjuk Rasa dan Penutupan Arus Lalu Lintas

Massa tampak berkumpul di area tengah Bundaran HI sembari berorasi secara bergantian. Mereka membawa berbagai simbol serta bendera organisasi masing-masing tanpa mengenakan almamater.

Akibat aksi unjuk rasa ini, arus lalu lintas di Bundaran HI ditutup dari arah Jalan Sudirman maupun Monas. Para pengendara mobil dan motor yang melintas diarahkan untuk berputar arah menuju ke Jalan Imam Bonjol.

Tuntutan Komite Sadar dan Lima Perintah Rakyat

Perwakilan Komite Sadar, Namoradiarta Siahaan, menyatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan kelanjutan dari aksi yang berlangsung pada 20 Oktober 2026. Namora menegaskan bahwa aksi ini membawa pesan agar negara dan Pemerintahan Prabowo-Gibran bertanggung jawab atas janji politik serta menempatkan rakyat sebagai penentu arah pembangunan dan pengawas anggaran.

Komite Sadar mendesak pemerintah agar segera memenuhi Lima Perintah Rakyat. Tuntutan tersebut mencakup penetapan status bencana nasional untuk karhutla, pengadilan bagi korporasi yang bertanggung jawab, serta penuntasan integrasi tata kelola lahan.

Selain itu, mereka juga menuntut agar APBN digunakan untuk kepentingan rakyat dan menghentikan pemborosan untuk kepentingan politik berkedok program populis seperti MBG dan KDMP. Poin lainnya meliputi penurunan biaya pendidikan, pemerataan akses layanan dasar, penghentian penyalahgunaan hukum dan pemberantasan KKN, pengembalian kebebasan bersuara, pengadilan bagi pelanggar HAM, serta penghentian militerisasi di ruang sipil.

“Tuntutan ini adalah penagihan tanggung jawab atas jabatan publik, janji politik, dan amanat konstitusi,” ujar Namora.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *