Sebuah makam yang berisi jenazah telah terkubur selama 20 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpaksa dibongkar dan dipindahkan akibat perbedaan pilihan dalam pemilihan kepala desa. Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Cabangbungin ini sempat terekam dalam video amatir hingga beredar viral di media sosial.
Konfirmasi Kepolisian
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra membenarkan adanya peristiwa pembongkaran makam yang dilatarbelakangi perbedaan pilihan pilkades tersebut. Lokasi pemakaman yang dibongkar itu terletak di Kampung Cap Jaya RT 07 RW 03, Desa Lenggah Jaya, Kecamatan Cabangbungin.
Peristiwa pembongkaran makam tersebut berlangsung pada Minggu, 25 Oktober 2026, seperti dilaporkan detikcom dan dikonfirmasi oleh AKP Alex pada Rabu (28/10). Menurutnya, proses pemindahan makam dilaksanakan setelah tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak yang berseteru.
Alex memastikan pelaksanaan pembongkaran makam turut dihadiri oleh perangkat desa setempat, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa. Proses pemindahan itu berjalan dengan aman dan lancar.
“Jadi, kesepakatan bongkar makam itu memang sebelumnya ada permasalahan, kemudian sudah berdamai, dan jenazah dipindahkan ke makam keluarganya,” ungkap Alex.
Awal Mula Konflik
Perselisihan ini bermula dari pelaksanaan pilkades yang melibatkan dua orang warga. Salah satu warga berinisial A merupakan pendukung calon kepala desa yang keluar sebagai pemenang, sementara warga berinisial B bertindak sebagai pendukung calon yang kalah.
Konflik pecah akibat timbulnya rasa tersinggung di antara kedua pendukung terkait calon jagoan masing-masing dalam kontestasi tersebut. Warga B, yang juga berstatus sebagai pemilik lahan pemakaman, merasa tersinggung dengan ucapan warga A karena jagoannya diejek.
“Awalnya itu karena dengar suara-suara terkait pilkades juga, ‘Nggak punya uang kok Si C nyalon-nyalon’, punya ketersinggungan di situ,” kata Alex.
Rasa ketersinggungan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat. Warga B selaku pemilik lahan kuburan akhirnya meminta warga A untuk memindahkan makam almarhum ayahnya dari tanah tersebut.
“Karena ketersinggungan, akhirnya ditengahi, dan diselesaikan. Akhirnya, pendukung yang menang ini mindahin makamnya. Jadi itu tanah makam pribadi dari pihak yang kalah,” jelas Alex.
Setelah proses mediasi dilakukan oleh pihak berwenang, kedua pihak yang sempat berselisih akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan dengan memindahkan makam keluarga tersebut ke lokasi lain.








