Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menghimpun masukan dari 86 narasumber terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menuturkan, pihaknya berharap pembahasan aturan tersebut dapat rampung lebih cepat dari target yang ditetapkan.
Jadwal Pembahasan dan Pengkajian Draf
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dijadwalkan berlangsung sampai tanggal 5 November dan memiliki peluang diperpanjang hingga 11 November mendatang. Selepas rangkaian rapat tersebut selesai, Panitia Kerja (Panja) akan menggelar rapat kerja untuk membahas substansi RUU.
Sahroni menyatakan harapan agar pembahasan bisa selesai lebih cepat dari target yang dijanjikan Sufmi Dasco, yakni tanggal 15 Desember. Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni seusai menghadiri rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama sejumlah kalangan advokat di Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).
Meskipun demikian, Sahroni menegaskan bahwa Komisi III DPR belum mulai membahas RUU itu pasal demi pasal. Seluruh masukan yang diberikan oleh para narasumber masih akan dikaji terlebih dahulu secara mendalam sebelum dirumuskan ke dalam draf pembahasan.
Ia menjelaskan bahwa setelah pengkajian selesai, barulah draf tersebut dimasukkan. Saat ini pihaknya belum menyusun draf tersebut dan masih terus mengkaji hasil dari RDPU yang sudah berjalan selama ini.
Tanggapan Terhadap Usulan KPK
Dalam kesempatan yang sama, Sahroni menolak gagasan agar harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa langsung dirampas oleh negara. Menurut pandangannya, langkah tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) apabila tidak didasari oleh landasan dan mekanisme pembuktian yang jelas.
Pandangan itu disampaikan untuk menanggapi usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak agar RUU Perampasan Aset mengatur perampasan kekayaan pejabat yang tidak melaporkan LHKPN ataupun harta yang nilainya melebihi jumlah yang dilaporkan.
Menurut Sahroni, apabila kewajiban pelaporan dianggap tidak menyeluruh lalu KPK ingin merampasnya, usulan dari Johanis Tanak agar LHKPN yang tidak terdaftar milik pejabat dirampas dinilai sangat tidak layak. Ia berpendapat bahwa KPK seharusnya lebih mengoptimalkan fungsi pengawasan serta mengingatkan para pejabat agar melaporkan kekayaan mereka secara lengkap dan tepat waktu.
Ia menambahkan bahwa aturan terkait LHKPN sudah ada sejak dulu dan semua pihak wajib melaporkannya, kendati ada yang melaporkan secara total, terlambat, ataupun sengaja menutupi. Pihaknya menilai KPK semestinya memberikan surat yang menjadi dasar bagi para pejabat untuk melaporkan secara utuh dan tepat waktu karena aturannya sudah tersedia.
Kendati melontarkan kritik terhadap usulan tersebut, politikus Partai NasDem itu menyatakan bahwa masukan yang berasal dari KPK tetap akan diakomodasi untuk dibahas dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia menjelaskan bahwa jika usulan itu memang ingin disertakan, maka hal tersebut sah-sah saja untuk dilakukan.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








