Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Impor 1.257 Bal Pakaian Bekas di Subang

Bareskrim Bongkar Impor 1.257 Bal Pakaian Bekas di Subang

Bareskrim Polri membongkar praktik penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas impor ilegal sebanyak 1.257 balpres di wilayah Subang, Jawa Barat. Ribuan karung barang sitaan tersebut diperkirakan memiliki nilai total mencapai Rp15 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Suhasto menuturkan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan ribuan karung pakaian bekas di kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29. Petugas mendatangi lokasi dan mendapati setiap bal pakaian bekas ditaksir bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta.

“Sehingga total nilai barang yang ditemukan ditaksir mencapai Rp15 miliar,” ujar Suhasto dalam keterangan tertulis pada Sabtu (31/10).

Jaringan Impor dan Penelusuran Jalur Masuk

Pemeriksaan terhadap para saksi di lokasi menunjukkan bahwa aktivitas penyimpanan dan transaksi barang impor tersebut disinyalir telah beroperasi sejak September 2026. Kepolisian mengkalkulasi nilai perputaran dana dalam bisnis ilegal ini berpotensi menembus angka puluhan miliar rupiah.

“Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Suhasto.

Penyidik mengidentifikasi gudang penyimpanan itu disewa oleh seorang berinisial DAN, sedangkan operasional sehari-hari dipimpin oleh penanggung jawab gudang berinisial W. Kepolisian masih terus mendalami peran maupun keterlibatan para pihak dalam lingkaran impor terlarang tersebut.

Ancaman Pidana Undang-Undang Perdagangan

Suhasto menegaskan penanganan perkara ini tidak hanya terbatas pada penyitaan di lokasi penggerebekan. Tim penyidik bakal melacak rantai pasokan, modus operandi, pintu masuk ke Indonesia, hingga jaringan distribusinya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” ucapnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp5 miliar.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *