Partai Gerindra meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menyampaikan bahwa keterangan dari instansi terkait sangat diperlukan untuk memperjelas implikasi hukum terhadap kelengkapan administrasi pencalonan pada Pilpres 2024 lalu. Sugiat menegaskan bahwa partainya menghormati keputusan badan peradilan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum dalam sistem demokrasi.
Sikap Gerindra dan Penilaian Aspek Hukum
Sugiat mengingatkan seluruh pihak agar mencermati objek perkara dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari vonis MA secara utuh. Menurut Politikus Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini, putusan MA tersebut berfokus pada keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian.
Di sisi lain, Sugiat menilai kedudukan seorang wakil presiden mempunyai dimensi ketatanegaraan serta mekanisme hukum tersendiri yang tidak dapat disamakan begitu saja. Ia menegaskan bahwa Gerindra senantiasa menjunjung tinggi independensi lembaga peradilan, kepastian hukum, serta penyelesaian setiap persoalan ketatanegaraan melalui jalur konstitusional.
Putusan Kasasi MA dan Pertimbangan MK
Langkah MA yang mengabulkan gugatan kasasi tersebut membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Melalui amar putusan tersebut, lembaga peradilan tertinggi ini menyatakan dokumen penyetaraan yang dijadikan syarat pendaftaran pilpres tidak sah.
Amar putusan perkara kasasi dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut dikonfirmasi oleh HM Subhan selaku pihak penggugat setelah menerima pemberitahuan resmi melalui e-court pada Jumat (30/10).
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Sebelum keluarnya putusan kasasi dari MA, Mahkamah Konstitusi (MK) juga pernah menyidangkan perkara terkait kelengkapan ijazah Gibran dan memutuskan menolak gugatan pemohon. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan sekolah dari luar negeri yang setara tingkat SMA.








