Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai maraknya desakan masyarakat agar putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu mundur dari jabatannya merupakan aspirasi penting yang tidak boleh diabaikan.
Wacana Hak Angket dan Komunikasi Antarpartai
Hasto menyinggung seruan yang sebelumnya disampaikan dua politikus PDIP, yakni Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, agar Gibran mengundurkan diri. Menurutnya, pandangan kedua kader tersebut mencerminkan gelombang suara masyarakat yang kian meluas.
Meski begitu, Hasto menjelaskan bahwa PDIP tidak dapat bergerak sendiri untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik ijazah tersebut. Dengan kepemilikan 110 kursi di parlemen, PDIP membutuhkan kerja sama dan telah memulai komunikasi dengan partai-partai politik lain. Ia meyakini partai lain juga akan mendengarkan aspirasi publik di tengah proses delegitimasi yang dinilainya makin masif.
Sorotan Syarat Konstitusi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Dalam keterangan tertulis pada Sabtu (31/10), Hasto menganggap keputusan MA tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa syarat konstitusi untuk menjadi calon wakil presiden sebenarnya tidak terpenuhi. Ia menuturkan bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), fisik ijazah yang bersangkutan memang tidak ditemukan.
“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hasto.
Hasto turut merangkai persoalan ijazah ini dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, intervensi kekuasaan, hingga pengerahan bantuan sosial berskala besar jelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi yang berdampak pada kondisi fiskal pemerintahan Prabowo Subianto. Ia meyakini kekeliruan moral, etika, dan pelanggaran konstitusi ini pada akhirnya akan dikoreksi oleh rakyat dan partai politik melalui mekanisme politik maupun jalur hukum yang berlaku.
Keputusan MA sendiri mengabulkan gugatan kasasi terkait suket penyetaraan SMA milik Gibran. Dalam amar putusannya, MA secara resmi menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan yang dijadikan syarat pendaftaran Gibran dalam Pilpres 2024 tidak sah.








