Seorang remaja berinisial RR yang berusia 15 tahun tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri, DR yang berusia 37 tahun. Peristiwa tragis tersebut berlangsung di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Picu Pertengkaran
Kepolisian menyebutkan bahwa konflik dalam keluarga tersebut bermula dari permintaan uang sebesar Rp500 ribu oleh pelaku kepada istrinya. Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menyatakan bahwa insiden itu terjadi pada Senin (19/10) sekitar pukul 18.00 WIB ketika pasangan suami istri tersebut terlibat percekcokan.
Dari keterangan yang kita dapat bahwa uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online, sehingga di sinilah muncul percekcokan itu terjadi, kata Tri seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Pertengkaran antara kedua orang tuanya mendorong korban untuk turun tangan guna membela ibunya. Akan tetapi, situasi justru berujung pada tindak kekerasan ketika pelaku melampiaskan emosinya kepada sang anak.
Berdasarkan keterangan Tri, korban mengalami sejumlah tindakan kekerasan mulai dari dicekik, dipukul, hingga dilempar menggunakan lampu. Korban berusaha untuk membela ibunya, di situlah pelaku atau tersangka yang merupakan ayahnya dari korban itu emosi, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia, tuturnya.
Hasil Penyelidikan dan Penangkapan
Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Hasil autopsi menunjukkan adanya temuan resapan darah pada bagian belakang kepala akibat hantaman benda tumpul.
Tri menjelaskan bahwa cedera fatal tersebut bisa timbul dari pukulan maupun tendangan, meskipun rincian tindakan yang menyebabkan luka mematikan itu masih merujuk pada proses penyidikan lanjutan.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terungkap setelah ibu korban berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Petugas kepolisian kemudian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih mendalam, tersangka langsung diamankan karena pada saat itu ibu dari korban meminta pertolongan, ujar Tri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan sangkaan alternatif melalui ketentuan Pasal 458 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.







