Hukum & Kriminal

TNI AD Usut Kasus Kelalaian Senjata Letda AG di Kopassus

TNI AD Usut Kasus Kelalaian Senjata Letda AG di Kopassus

TNI Angkatan Darat memastikan penanganan hukum terhadap Letda Inf AG berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Perwira tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dugaan Kelalaian Prosedur Pengosongan Senjata

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan bahwa pihak Angkatan Darat berkomitmen mengusut penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif pada Sabtu (31/10).

Penetapan status tersangka terhadap Letda Inf AG dilakukan setelah penyidik Denpom Kopassus bersama pihak terkait melaksanakan gelar perkara. Dalam proses penyelidikan, petugas telah olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, serta menyita rekaman kamera pengawas (CCTV).

Berdasarkan temuan penyidik, insiden fatal tersebut diduga timbul akibat kelalaian saat menjalankan prosedur pengosongan senjata api. Letda Inf AG disinyalir mengokang pistol tanpa memastikan kondisi kamar peluru terlebih dahulu, sementara posisi jarinya berada di area pelatuk.

Ancaman Pidana dan Sanksi Internal Kopassus

Saat ini Letda Inf AG telah menjalani penahanan. Berkas perkara beserta barang bukti berupa satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV telah diserahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Selain proses pidana, tersangka juga dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror. Langkah penindakan internal di lingkungan Kopassus ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban serta upaya TNI AD dalam merawat integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *