Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer. Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Command Centre Video Wall di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
Penahanan dan Status Tersangka
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengonfirmasi bahwa penahanan Hamka dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan sempat tertunda lantaran Hamka dikabarkan sedang sakit. Mantan pejabat tersebut kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026.
Dugaan Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari pengalokasian anggaran APBD Perubahan tahun 2022 sebesar Rp5 miliar untuk proyek Command Centre Video Wall. Hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi komunikasi dan koordinasi mendahului penganggaran resmi. Hamka diduga menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD agar alokasi pengadaan dimasukkan ke dalam KUA-PPAS perubahan, meskipun kegiatan tersebut belum tercantum dalam RKPD Perubahan.
Pelaksanaan pengadaan barang kemudian dilakukan melalui metode e-purchasing oleh PT Prio Integrasi Universal dengan nilai kontrak mencapai Rp4,57 miliar pada 1 November 2022. Penyidik Kejati Gorontalo menemukan selisih sebesar Rp1,77 miliar antara nilai kontrak pengadaan dengan harga sebenarnya dari barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia.
Selain selisih harga, tim penyidik menduga terdapat pemberian fee sebesar Rp1,1 miliar kepada mantan Pj Gubernur Gorontalo yang bersumber dari selisih pengadaan pada Desember 2022. Total kerugian keuangan negara yang dihitung dalam perkara ini mencapai Rp1.770.358.627.
Atas tindakan tersebut, Hamka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.








