Belasan orang dari kelompok Pejuang Merah Putih Indonesia menyambangi kediaman Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, di Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10). Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan dua surat tuntutan yang meminta Jokowi mendesak putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Tuntutan Mundur dan Polemik Ijazah
Kelompok tersebut menyatakan bahwa desakan masyarakat agar Gibran melepaskan jabatannya kian meluas. Mereka juga menyampaikan peringatan terkait risiko pemakzulan apabila Gibran tidak menyerahkan posisinya.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak untuk bersedia memaksa Saudara Gibran Rakabuming Raka turun dari kursi Wakil Presiden Republik Indonesia agar tidak terjadi pemakzulan yang tentunya akan sangat memalukan dan merendahkan harga diri,” kata Bangun saat membacakan isi surat tersebut.
Berdasarkan laporan CNN Indonesia, rombongan massa tidak sampai memasuki area depan kediaman Jokowi. Perwakilan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Serka Zainudin, menemui mereka di mulut Gang Kutai Utara yang berjarak puluhan meter dari rumah mantan presiden tersebut.
Zainudin menyampaikan bahwa massa diperbolehkan bertemu langsung dengan Jokowi apabila bersedia mengikuti prosedur. “Kalau ingin bertemu dengan Bapak juga bisa. Silakan mengantre bersama warga yang lain,” kata Zainudin.
Bangun menolak penawaran tersebut secara halus karena kelompoknya telah menjadwalkan agenda lain untuk menyuarakan aspirasi ke DPRD Kota Solo. Selain menuntut pengunduran diri Gibran, mereka meminta Jokowi tidak lagi mengaitkan persoalan ijazah dengan tuduhan operasi politik atau menyematkan sebutan penumpang gelap bagi pihak yang mempermasalahkannya.
“Janganlah menuduh pihak yang bertanya perihal status ijazah Bapak dan Saudara Gibran Rakabuming Raka dengan istilah operasi politik dan penumpang gelap,” ucap Bangun.
Ia menambahkan bahwa dua surat tersebut ditujukan secara khusus kepada Jokowi dan berharap dokumen itu dapat diterima secara langsung maupun melalui staf Paspampres.
Rangkaian Aksi dan Sengketa di Mahkamah Konstitusi
Anggota aksi lainnya, Wuri, menjelaskan bahwa kedatangan ke rumah Jokowi merupakan bagian dari serangkaian kegiatan mereka di Solo. Sebelum mendatangi wilayah Sumber, massa telah mendatangi SMP Negeri 1 Surakarta yang merupakan sekolah asal Gibran, dilanjutkan ke kantor KPU Solo, DPC PDIP Solo, serta DPC Partai Gerindra Solo.
“Setelah ini kita akan langsung ke Kantor DPRD Surakarta untuk audiensi,” kata Wuri.
Hingga saat ini, pihak Jokowi maupun perwakilannya belum memberikan pernyataan resmi terkait penyerahan dua surat tuntutan tersebut.
Persoalan ijazah Gibran sebelumnya sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Melalui putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga MK tidak mengambil langkah mendiskualifikasi Gibran.
Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran yang dihadirkan sepanjang persidangan. MK menegaskan penilaian terkait ketiadaan bukti tersebut merupakan kewenangan lembaga lain yang memiliki otoritas sesuai UUD 1945. Isu ini kemudian bergulir ke DPR, tempat para anggota parlemen hingga kini belum mencapai kesepakatan suara dalam menyikapi keabsahan syarat pencalonan Gibran.
Pencalonan Gibran sebelumnya juga memicu kontroversi terkait batasan usia kandidat. Ia berhasil mendaftar setelah MK mengabulkan gugatan melalui putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan pendaftar di bawah usia 40 tahun selama pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Jabatan Ketua MK saat putusan itu dibacakan dipegang oleh paman Gibran, Anwar Usman, yang kemudian diberhentikan dari posisinya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Anwar selanjutnya diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026.








