Hukum & Kriminal

Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yaqut Cholil

Anwar Abbas Jadi Saksi Meringankan di Sidang Yaqut Cholil
Daftar Isi
  1. Kehadiran Anwar Abbas di Persidangan
  2. Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji
  3. Rincian Kerugian Negara

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10). Anwar hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi meringankan atau a de charge bagi pihak terdakwa.

Kehadiran Anwar Abbas di Persidangan

Tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 12.30 WIB dengan mengenakan jas biru gelap, Anwar mengonfirmasi maksud kedatangannya. “Hadir sebagai saksi,” kata Anwar singkat saat memberikan keterangan kepada para jurnalis sebelum memasuki ruang sidang.

Ia enggan merinci materi yang akan disampaikannya di hadapan majelis hakim. “Saya hanya kalau ditanya, saya jawab,” kata Anwar.

Saksi a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa atau tim penasihat hukumnya guna menyampaikan keterangan yang membela serta menguntungkan posisi terdakwa di persidangan.

Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus yang menyeret Menteri Agama periode 2020–2024 tersebut berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan Yaqut telah merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.

Yaqut didakwa mengalihkan serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa adanya kajian teknis. Selain itu, pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 disinyalir diisi jemaah tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai dengan prosedur baku.

Tindakan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Pengisian kuota haji khusus tambahan itu ditujukan untuk memfasilitasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas.

Rincian Kerugian Negara

Kerugian negara senilai Rp622,09 miliar tersebut terbagi dalam beberapa rincian. Sebesar Rp438,22 miliar berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat.

Selanjutnya, terdapat penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar. Rangkaian perbuatan tersebut dinilai memperkaya sejumlah pihak, termasuk Yaqut yang diduga menerima dana sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.

Atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, mantan Menag tersebut dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *