Hukum & Kriminal

Orang Tua Korban Kecewa Vonis Pengasuh Little Aresha

Orang Tua Korban Kecewa Vonis Pengasuh Little Aresha

Orang tua korban menyatakan kekecewaannya atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta yang memvonis ringan 11 pengasuh Daycare Little Aresha dalam perkara dugaan kekerasan dan penelantaran anak, Rabu (28/10). Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara yang lebih singkat dari tuntutan, majelis hakim juga membebaskan para terdakwa dari kewajiban membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim memutus 11 terdakwa dengan hukuman pidana penjara berkisar antara dua hingga tiga tahun, serta denda sebesar Rp60 juta untuk masing-masing pengasuh. Putusan ini berada di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, serta beban restitusi sebesar Rp14.168.514 per terdakwa.

Salah satu wali murid korban, Imedia Dwi Anjani, menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim sangat tidak adil bagi pihak korban. Ia menilai hukuman tersebut tidak sepadan dengan penderitaan dan trauma jangka panjang yang dialami anak-anak.

“Menurut kami para wali murid (putusan majelis hakim) tidak adil,” kata Imedia seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (28/10).

Imedia menjelaskan bahwa berdasarkan diskusi bersama penasihat hukum, pihak keluarga setidaknya berharap hukuman yang dijatuhkan mencapai dua pertiga dari tuntutan jaksa, yakni minimal 3,5 tahun penjara.

Dampak Trauma dan Minta JPU Ajukan Banding

Menurut Imedia, durasi hukuman para pengasuh tidak sebanding dengan derita para anak yang telah dititipkan di tempat tersebut selama kurun waktu tiga hingga lima tahun. Sejumlah anak bahkan mengalami gangguan kesehatan hingga terdiagnosis gangguan perkembangan seperti ADHD dan ASD.

Ia mengungkapkan bahwa proses pemulihan trauma anaknya diperkirakan membutuhkan terapi rutin selama 5 hingga 10 tahun. Penghapusan restitusi dalam amar putusan hakim dinilai kian memberatkan beban finansial yang harus ditanggung orang tua secara terus-menerus.

Imedia memberi gambaran bahwa biaya untuk satu kali sesi terapi anaknya mencapai Rp100.000, dengan frekuensi minimal dua kali dalam sepekan. Hal tersebut membuatnya mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban para terdakwa serta pertimbangan majelis hakim terkait dampak masa depan para anak korban.

Menyikapi putusan ini, para orang tua korban berharap jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan melalui upaya banding.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *