Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Penanganan Darurat Wilayah I Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Riyanto. Penyidik mencecar Agus mengenai dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada para pejabat BNPB dalam perkara penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.
Pemeriksaan Aliran Dana dan Konflik Kepentingan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami adanya dugaan suap atau kickback yang mengalir kepada oknum di lingkungan BNPB dari pihak swasta yang menggarap berbagai proyek. Seperti dilaporkan detikcom, pemeriksaan ini juga menelusuri dugaan inisiatif dari pihak swasta dalam memberikan sesuatu kepada internal lembaga tersebut.
Selain itu, penyidik mengusut potensi adanya benturan kepentingan serta intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di BNPB. Praktik campur tangan tersebut berkaitan dengan pengerjaan penanggulangan bencana yang dikerjakan oleh sejumlah vendor swasta.
“Penyidik juga mendalami terkait praktik-praktik campur tangan atau benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh para pihak di lingkungan BNPB, berkaitan dengan pelaksanaan ataupun pekerjaan terkait dengan penanggulangan bencana yang kemudian dikerjakan oleh sejumlah vendor,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
“Artinya ada dugaan inisiatif yang dilakukan oleh pihak swasta untuk memberikan sesuatu kepada pihak-pihak di internal BNPB. Sehingga pemeriksaan hari ini juga melengkapi pemeriksaan sebelumnya,” tambahnya.
Saksi Lain dan Daftar Tersangka
Dalam agenda pemeriksaan yang sama, KPK turut memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah Kastelia Medina yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) BNPB, serta Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB.
Perkara rasuah ini telah menjerat lima orang tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster dugaan tindak pidana. Para tersangka tersebut diduga menerima suap mencapai Rp4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Klaster pertama melibatkan tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, yakni Bima Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai.
Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dari pihak swasta yang bertindak sebagai vendor pengadaan. Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster kedua ini meliputi Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dari pihak swasta, serta Gery Prasetiawan (GER) dari pihak swasta.
Sumber: Berita - Detikcom








