Hukum & Kriminal

Jokowi Siap Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo Jika Diundang

Jokowi Siap Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo Jika Diundang

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Meski begitu, Jokowi mengaku belum mengetahui pasti apakah dirinya sudah menerima surat undangan resmi dari jaksa penuntut umum.

Pernyataan Kesiapan Jokowi

“Belum tahu (soal undangan), coba dicek nanti,” kata Jokowi saat dimintai konfirmasi mengenai undangan jaksa, seperti dikutip dari detikJateng pada Kamis (29/10).

Walaupun belum mengetahui jadwal pasti pemeriksaan dirinya oleh majelis hakim, Jokowi menegaskan komitmennya untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Ia menyatakan tidak keberatan hadir jika memang mendapatkan panggilan resmi.

“Belum tahu (ada undangan). Jika ada undangan, Insyaallah saya hadir,” ujar Jokowi.

Ia melanjutkan penjelasannya, “Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, Insyaallah saya akan hadir.”

Persiapan dan Agenda Pemanggilan Jaksa

Mengenai persiapan menghadapi persidangan, Jokowi mengaku tidak membawa dokumen atau melakukan persiapan khusus. Ia menegaskan hanya akan memberikan keterangan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh para pihak di persidangan.

“Ya, menjawab apa yang ditanyakan itu saja. Menyampaikan apa yang ditanyakan oleh para pihak, baik oleh Yang Mulia para hakim, Jaksa Penuntut Umum, maupun pengacara para terdakwa,” tuturnya.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum mengungkapkan rencana untuk memanggil Jokowi bersama ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, dalam sidang kasus dugaan fitnah yang menjerat Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo. Permohonan tersebut disampaikan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10).

“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa mengajukan permohonan agar agenda pemeriksaan Jokowi dan ajudannya digelar serentak dengan persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, yang direncanakan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.

“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia,” ujar jaksa.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *