Politik

DPR Tetapkan 4 RUU Prioritas Pascareses Tanpa RUU Pemilu

DPR Tetapkan 4 RUU Prioritas Pascareses Tanpa RUU Pemilu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengumumkan empat rancangan undang-undang (RUU) utama yang bakal dibahas setelah menyelesaikan masa reses pada awal November mendatang. Keempat regulasi tersebut mencakup RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa keempat agenda penting pada Masa Persidangan II tersebut mesti ditangani secara cermat serta saling terhubung. Ia menegaskan seluruh regulasi itu tidak boleh menjadi aturan yang berdiri sendiri, melainkan wajib diintegrasikan ke dalam kerangka Undang-Undang Satu Data Indonesia yang telah disahkan sebelumnya.

Dasco menekankan pentingnya keselarasan data pada setiap sektor pembahasan RUU tersebut. “Semuanya harus terintegrasi dengan kerangka Satu Data Indonesia: data kependudukan yang akurat untuk melayani warga, data dan pengakuan masyarakat adat yang menghormati hak yang kolektif, pertukaran informasi yang aman untuk ketahanan siber, serta penelusuran aset berdasarkan kewenangan hukum yang sah dan dapat diaudit,” ujar Dasco dalam keterangannya, Rabu (28/10).

Status Pembahasan RUU Pemilu

Meskipun terdapat empat RUU yang menjadi fokus utama, RUU Pemilu tidak tercantum dalam daftar prioritas yang disampaikan pimpinan DPR tersebut. Padahal, parlemen telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang dipimpin oleh politikus Partai Gerindra, Bahtra Banong.

Sebelum pembukaan masa sidang awal November, Bahtra sempat menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyusun linimasa pembahasan regulasi pemilu tersebut. “Yang pertama tentu kami sudah menyusun jadwalnya ya berkenaan dengan RUU Pemilu dan teman-teman juga bisa nanti, kita akan publikasi ya jadwal terkait soal RUU Pemilu ini, kapan batas waktunya nanti bisa dilihat,” tuturnya.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *