Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar situs judi online bernama Boxkia yang dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap total empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam operasional situs tersebut.
Mekanisme Permainan dan Transaksi
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan situs judi online tersebut menawarkan permainan dengan sistem yang menyerupai spin game atau gacha seperti dilaporkan CNN Indonesia. Para pemain harus memakai mata uang virtual untuk memutar gacha guna mendapatkan hadiah berupa kartu, item, atau action figure yang bisa dijual kembali demi meraup keuntungan.
Pengelola situs menyediakan berbagai saluran deposit untuk memfasilitasi transaksi para pemain, mulai dari akun BRIVA, pembayaran QRIS, hingga aset kripto USDT (USD Tether). Sementara itu, pencairan dana bagi para pemain disalurkan melalui rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU serta rekening Bank Permata.
Peran Empat Tersangka yang Ditangkap
Empat orang yang ditangkap dalam kasus ini terdiri atas seorang WN China bernama Jhiazi Chen serta tiga warga negara Indonesia yakni Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica. Jhiazi bertugas sebagai pengendali, penanggung jawab operasional kantor, pengatur pembagian kerja karyawan, sekaligus promotor situs.
Jhiazi ditangkap pada Rabu (21/10) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen wilayah Kembangan, Jakarta Barat, dengan barang bukti tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, serta empat unit telepon genggam. Tersangka berikutnya, Farhan, bekerja di divisi kreatif sebagai penyunting konten, desainer grafis, dan pembuat materi promosi di Instagram serta TikTok, yang ditangkap pada Selasa (20/10) di kawasan McDonald’s Ciputra beserta satu unit iPhone 11.
Adapun Alfi bertugas sebagai layanan pelanggan sekaligus admin untuk menaikkan keterlibatan pengguna demi mendongkrak peringkat website Boxkia. Tersangka terakhir, Lesica, bekerja di bagian keuangan yang mengurus gaji pegawai, pembukuan, serta transaksi deposit dan penarikan dana.
Alfi dan Lesica diringkus di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/10) dengan barang bukti tiga unit ponsel dan satu unit iPad.
Penyidik saat ini masih memeriksa para tersangka, mengajukan pemblokiran rekening yang dipakai untuk operasional situs, serta berencana menggeledah kantor Boxkia di sebuah gedung di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).








