Nasional

Mendagri Terbitkan SE Perkuat Pengawasan Program MBG

Mendagri Terbitkan SE Perkuat Pengawasan Program MBG

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) untuk memperkuat pengawasan pemerintah daerah terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengawasan Kelayakan Operasional SPPG di Daerah

Surat Edaran bernomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah tersebut menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk berperan aktif memastikan kelayakan operasional SPPG di wilayah masing-masing.

Menurut laporan CNN Indonesia, langkah pengawasan itu merupakan bagian dari komitmen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendukung keberhasilan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Program MBG sendiri menyasar kelompok masyarakat yang memerlukan perhatian khusus, meliputi ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito seusai memimpin acara Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah yang digelar secara hybrid dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (28/10).

“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” ujar Tito.

Tugas Satgas dan Pelibatan Badan Gizi Nasional

Melalui SE tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melaksanakan inspeksi di daerah masing-masing. Satgas ini beranggotakan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, dan inspektorat.

Pelaksanaan inspeksi dijalankan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan merujuk pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang telah disusun BGN. Pemeriksaan juga mencakup kualitas serta menu yang disediakan SPPG demi menjamin mutu makanan sekaligus meminimalkan sisa makanan (food waste).

“Apa saja tugas mereka [Satgas MBG]? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan,” tutur Tito.

Selain itu, SE meminta kepala daerah mengevaluasi penerima manfaat di kawasan perkotaan melalui penyebaran angket yang melibatkan kepala sekolah serta komite sekolah. Hasil inspeksi dan evaluasi daerah selanjutnya dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri, serta mencantumkan rekomendasi layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, beserta alasan singkat.

“Nah, ini langkah-langkah yang kita lakukan. Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting,” kata Tito.

Kepala BGN Sudaryono menuturkan bahwa surat edaran Mendagri tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola program MBG. Melalui pelibatan pemangku kepentingan yang lebih luas, ia berharap program MBG berjalan lebih transparan dan selaras dengan visi misi Presiden Prabowo.

“Jadi intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” ucap Sudaryono.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *