Daftar Isi
Penyidikan temuan laboratorium sabu seberat 1,2 ton di Aceh berlanjut hingga ke China. Otoritas China tidak hanya menangkap tujuh orang di negaranya, tetapi juga mengirim tim khusus ke Banda Aceh untuk mengumpulkan bukti yang akan membantu penanganan perkara di negara mereka.
Pengiriman Tim Khusus dan Ancaman Hukuman
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Pengendali Narkotika Tiongkok (NNCC), Lan Weihong, dalam konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Lan menyatakan bahwa tujuh orang yang ditangkap di China akan menjalani proses hukuman di sana, sementara delegasi khusus dikirim langsung ke Banda Aceh guna menyelidiki dan mengumpulkan bukti di tempat kejadian.
Lan juga menyebutkan bahwa hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana narkotika di China adalah hukuman mati. Ketentuan tersebut memberikan gambaran mengenai beratnya ancaman pidana yang berlaku di negara tersebut, meski belum ada keterangan lebih lanjut mengenai vonis yang akan dijatuhkan kepada tujuh orang yang telah ditangkap.
Kerja Sama Bilateral dan Pengungkapan Kasus
Di Indonesia, pengusutan jaringan tersebut masih terus berlanjut. Kapolri Suyudi memastikan kerja sama dengan China akan terus ditingkatkan mengingat masih ada target lain yang perlu ditindaklanjuti demi menjaga keamanan di Indonesia maupun kawasan Asia.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan otoritas China terhadap kelompok kriminal yang diduga berulang kali mengirim narkotika cair dari Myanmar, Thailand, dan Laos ke Indonesia. Pada September 2026, informasi hasil penyelidikan itu diteruskan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk ditindaklanjuti bersama aparat Indonesia.
Selanjutnya, pada 21 Oktober 2026, aparat gabungan yang terdiri atas Polri, BNN, dan Bea Cukai menggerebek laboratorium gelap sabu di Kabupaten Pidie, Aceh, dengan dukungan informasi dari otoritas China dan menyita sabu seberat 1,2 ton.
Penetapan Sepuluh Tersangka
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harapan menjelaskan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya berstatus sebagai saksi. Penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga mendanai serta mendukung operasional laboratorium tersebut.
Kesepuluh tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat ini. Tersangka LJ dan XM merupakan warga negara China yang berperan sebagai koki atau ahli kimia yang mengolah sabu cair menjadi sabu kristal. MY dan MZ bertugas sebagai asisten koki untuk mengolah serta mengemas sabu agar siap diedarkan.
Tersangka AY bertugas menyuplai logistik dan menyiapkan lokasi laboratorium narkoba dengan kedok bengkel serta mempekerjakan AK yang kini berstatus sebagai saksi. RJ berperan memenuhi kebutuhan perlengkapan untuk mengolah sabu cair, sedangkan BS dan MN bertugas menjemput serta mengantarkan dua koki warga negara China dari Malaysia ke Aceh.
Peran terakhir dijalankan oleh RM dan RY yang bertugas menjemput di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, dan mengantarkannya langsung ke lokasi pembuatan sabu kristal tersebut.
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








