Daftar Isi
Sebanyak puluhan orang yang menjadi korban penipuan berkedok investasi hijau mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus yang mereka alami. Total kerugian dari puluhan korban penipuan tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Proses Penyelidikan Kepolisian
Direktorat Siber Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian juga sedang mempersiapkan pelaksanaan gelar perkara terkait laporan tersebut.
“Masih dalam lidik (penyelidikan) dan sedang proses gelar perkara,” kata Dirsiber Polda Metro Jaya, Kombes Fian Yunus kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Modus Operandi dan Laporan Pertama
Salah satu korban berinisial DP mengungkapkan dirinya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mewakili 99 korban lain guna membuat laporan resmi. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/6882/IX/2025/SPKT POLDA METRO JAYA.
“Kasus ini saya ikut join dari Econext Venture ini di tahun 2025 bulan Februari awalnya saya ditawarkan oleh teman saya sendiri, begitu. Dengan iming-iming untuk investasi hijau bumi project-nya yang bisa ada pengembalian ada yang harian, bulanan, atau mingguan dengan PT-nya namanya Econex Venture Indonesia,” kata DP kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Para korban dijanjikan keuntungan dengan skema pengembalian harian, mingguan, bulanan, hingga tahunan. Namun, sebelum korban menikmati keuntungan, aplikasi perusahaan tersebut tiba-tiba tidak dapat diakses pada September 2025 sehingga dana investasi mereka tertahan.
“Lalu saya mengajukan membuat LP mewakili teman-teman yang lain 99 orang dengan total kerugian Rp 5,7 miliar. Kalau saya sendiri dikonversi sekitar Rp 700 juta, itu total (kerugian) 99 orang Rp 5,7 miliar,” ujarnya.
Kesaksian Korban Lain
Korban lainnya yang merupakan seorang pria berinisial R menuturkan bahwa istrinya juga tergiur ajakan rekan untuk mengikuti investasi tersebut. Perusahaan menjanjikan keuntungan signifikan melalui pembelian produk berkedok teknologi hijau seperti panel surya.
“Mengiming-imingi keuntungan yang lumayan signifikan, dengan cara membeli suatu produk, suatu produk, yaitu dengan berkedok aplikasi tekno investasi teknologi hijau, ya seperti panel surya, yang berhubungan dengan hal-hal seperti itu, yang mana ketika kita membeli suatu produk tersebut, menjanjikan keuntungan bisa dalam harian, mingguan, bulanan, sampai tahunan, tergantung pembelian suatu produk tersebut apa-apa saja,” kata dia.
Selain keuntungan berkala, para anggota juga dijanjikan iming-iming berupa *cashback* dalam bentuk klaim voucher yang dapat diuangkan dalam bentuk USD.
Kendala mulai terjadi pada Agustus 2025 ketika sistem aplikasi mengalami kekacauan. Para korban tidak bisa menarik modal maupun keuntungan dengan dalih pemeliharaan sistem.
“Sampai dengan di September 2025 yang mana aplikasi tersebut mulai chaos tidak bisa dibuka lagi. Tidak bisa dibuka lagi yang menyebabkan para-para member yang sudah menarik tersebut tidak bisa menarik danya yang ada di aplikasi tersebut. Nah, yang menyebabkan semua pada panik,” tuturnya.
Para korban sempat mendatangi kantor perusahaan yang terletak di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Namun, kantor tersebut sudah kosong dan tidak ada kejelasan.
Laporan Terbaru dan Harapan Korban
Korban berinisial V kembali membuat laporan susulan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 2 November 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B8321/XI/2026/SPKT POLDA METRO JAYA.
“Jadi itu dari modal saya pure. Kalau untuk dari plus modal sama keuntungan sekitar Rp 500-600 juta. Itu dalam waktu yang 3 bulan. Makanya kita tergiur-imingi ya karena keuntungan mereka lumayan. Semakin besar dana kita, semakin besar pula keuntungan kita,” kata dia.
Para korban berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus penipuan ini agar uang yang telah mereka investasikan beserta keuntungan yang dijanjikan bisa kembali.
“Mudah-mudahan yang kita doakan selama ini bisa ada terbukalah semuanya, gitu. Ada ada celah, ada jalan entah itu uang kembali atau orangnya dipenjara, kita berdoa sama-sama dan berusaha aja,” tuturnya.
Sumber: Berita - Detikcom








