Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan aturan disiplin yang ketat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Balai Kota. Setiap pegawai yang terlambat menghadiri rapat bahkan selama satu hingga dua menit akan dilarang untuk mengikuti agenda tersebut pada hari itu.
Aturan Disiplin dan Budaya Korporasi
Pramono Anung mengungkapkan bahwa kebiasaan lama seperti keterlambatan waktu rapat yang ditoleransi hingga setengah jam kini sudah tidak berlaku lagi. Hal tersebut disampaikannya ketika meresmikan Gereja Masehi Advent di Jakarta Timur, Minggu (25/10/2026).
Menurut Pramono, kebijakan tersebut diterapkan demi membentuk budaya disiplin di kalangan pegawai pemerintah daerah. Ia berkeinginan agar budaya korporasi dapat diterapkan secara nyata supaya para ASN mampu memberikan kinerja yang maksimal dalam melayani masyarakat, seperti dilaporkan detikcom.
Pramono juga berharap kedisiplinan yang ditegakkan di kantor gubernur dapat turut diterapkan secara konsisten di tingkat wilayah wali kota. Sistem kerja yang transparan, terbuka, serta berorientasi pada penyelesaian masalah secara bersama-sama menjadi landasan utama yang ingin diwujudkan.
Pengambilan Keputusan Secara Terbuka
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan bahwa seluruh kebijakan dan keputusan penting di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib dilahirkan melalui forum rapat resmi. Langkah ini ditempuh agar setiap aturan yang diterbitkan benar-benar mencerminkan hasil musyawarah bersama.
Dirinya memastikan bahwa tidak pernah ada kebijakan strategis yang diputuskan secara sepihak atau pribadi di luar forum rapat. Setiap keputusan senantiasa diambil secara terbuka dan akuntabel sesuai mekanisme yang berlaku.
Sumber: Berita - Detikcom








