Hukum & Kriminal

Penyelundupan 1,1 Ton Ketamin Malaysia Digagalkan

Penyelundupan 1,1 Ton Ketamin Malaysia Digagalkan

Tim gabungan Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1,1 ton yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia. Pengungkapan kasus besar ini terjadi di kawasan Belawan, Sumatera Utara, dan turut mengamankan delapan orang awak kapal.

Apresiasi Penyelamatan Jutaan Jiwa

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan keprihatinannya atas masuknya narkotika dalam jumlah besar ke dalam negeri. Berdasarkan data yang ia terima dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, ketamin tersebut dibawa menggunakan kapal bernama MT Global 168 yang merupakan milik perusahaan asal Malaysia, PT Makmur Merin Petroleum, berlokasi di Menara TJB, Johor Bahru.

“Saya juga mengucapkan rasa turut prihatin kita yang mendalam terhadap apa yang terjadi di dalam negeri, tadi saya dapat data dari Pak Kapolri, bahwa baru-baru ini Polri dengan BNN bekerja sama menangkap kapal yang membawa bahan narkoba 1 ton ketamin itu namanya kapal MT Global 168 di Belawan, Sumatera Utara (Sumut), dan kapal ini terdaftar atas nama perusahaan Malaysia, PT Makmur Merin Petroleum. Alamat lengkapnya Suite 1112, lantai 8, Menara TJB, Johor Bahru, Malaysia,” ujar Dasco dalam acara Hekrafnas Gekrafs, Sabtu (24/10/2026), seperti dalam rekaman video yang diterima.

Ketua Harian Partai Gerindra ini memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan tim gabungan atas keberhasilan tersebut. Dasco menilai penindakan tegas ini telah menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba yang dapat merusak kreativitas pemuda dan pemudi bangsa.

“Artinya apa, bahwa keprihatinan ini terhadap ancaman narkoba anak-anak negeri kita yang kemudian datang dari negara luar salah satu yang tadi saya sebutkan sehingga kita semua wajib berikhtiar untuk memerangi bahaya yang sangat-sangat dapat merusak anak-anak negeri sehingga kalau sudah narkoba ini kreativitasnya sangat-sangat berkurang,” jelas Dasco.

Kronologi dan Barang Bukti Kapal

Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebutkan bahwa petugas mengamankan delapan awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu orang warga negara Taiwan.

“Hasil penggeledahan, petugas mengamankan 58 karung dengan total berat bruto 1,16 ton ketamin, alat komunikasi, dan kapal MT Global 168,” kata Jenderal Suyudi.

Dari total barang bukti yang disita, pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan ketamin.

Berdasarkan catatan penelusuran, kapal MT Global 168 mulanya berangkat dari tempat docking di Pasir Gudang, Johor, Malaysia, menuju perairan Andaman, Thailand, pada September 2026. Kapal tersebut sempat singgah di Port Klang untuk mengisi bahan bakar dan air, sebelum melanjutkan pelayaran ke Laut Andaman guna melaksanakan pemindahan muatan antarkapal atau transaksi ship-to-ship (STS) untuk menerima pasokan ketamin.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *